Perda No 1 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Bahwa  dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang sesuai
dengan kepranataan usaha perlu diselenggarakan pelayanan dan pembinaan
serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya
ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal……….. selengkapnya