Perda Musi Banyuasin No 1 Tahun 2014 tentang APBD TA 2014

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat 4 Undang-Undang No 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan  Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan daerah tentang  APBD TA 2014 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 87/KPTS/BPKAD/2014
tanggal 20 Januari 2014 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah
Kabupaten Musi Banyuasi tentang APBD Tahun Anggaran 2014 dan
rancangan peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang penjabaran APBD TA
2014…………….. Selengkapnya