Abstraksi Perda No 14 Tahun 2013 ttg Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan

bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan………………….. selengkapnya