Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum serta dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum…………. selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kota Palembang Perda No 5 Tahun 2013 ttg Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Musi...