Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Dalam Wilayah Kota Prabumulih

bahwa  sebagai pelaksanaan Peraturan  Pemerintah  Nomor  25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, perlu diatur masalah tentang Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih di bidang Minyak dan Gas Bumi  yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pengusahaan Migas baik dalam rangka Otonomi Daerah…Download Selengkapnya