Penyerahan LHP atas Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Semester I TA 2013

penyerahan-lhp-ptl-2Selasa (20/08/2013), bertempat di ruang aula lantai 3 kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Sekretariat Perwakilan (Kasetlan) BPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Astar Lambaga, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2013 kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan.

Pada acara tersebut diserahkan pula LHP atas Kerugian Negara, LHP atas Swasembada Beras, LHP atas Jamkesmas, dan LHP atas DAK SMP. Acara yang dimulai pada jam 2 siang ini diikuti oleh Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan kecuali perwakilan dari Kabupaten Empat Lawang yang tidak hadir pada hari tersebut.

penyerahan-lhp-ptl-1Berdasarkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan semester I TA 2013 terdapat 8.679 rekomendasi dengan total nilai Rp 444.943.615.440,02. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.973 atau 80,34% rekomendasi senilai Rp 196.813.963.433,38 sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 1.330 atau 15,32% rekomendasi senilai Rp 219.967.377.290,42 belum sesuai dengan rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut, 376 atau 4,34% rekomendasi senilai Rp 28.162.274.716,23 belum ditindaklanjuti.

Dalam sambutannya, Kasetlan menjelaskan apabila terdapat rekomendasi-rekomendasi yang belum bisa ditindaklanjuti oleh entitas, BPK meminta kepada para Inspektur agar memberikan alasan disertai dengan bukti pendukung mengenai penyebab belum ditindaklanjutinya rekomendasi tersebut. BPK tidak menutup mata bila terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti yang mungkin disebabkan oleh force majeur, subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan, adanya perubahan regulasi, atau mungkin penyebab-penyebab lainnya. Karena apabila dalam jangka waktu tertentu pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan yang sah maka BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.