PERDA NO. 16 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota secara penuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebelumnya merupakan pajak pemerintah pusat dengan mekanisme bagi hasil diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan perkembangan jumlah penduduk, pertambahan jumlah pemukiman, pertokoan dan industri, potensi Pajak Bumi dan bangunan sangat signifikan bagi penerimaan pendapatan asli daerah…. Selengkapnya