Perbup No.5 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap

bahwa Peraturan bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi banyuasin sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan nyata saat ini sehingga perlu ditinjau dan diganti……………………. download selengkapnya