BPK RI Puji Gubernur Sumsel

02

Terbuka Soal Audit Anggaran

BPK RI memberikan acungan jempol kepada Gubernur Sumsel H Alex Noerdin. Pasalnya, Gubernur selalu terbuka kepada BPK yang akan melakukan audit anggaran.

Palembang, BP
Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel Novy G.A. Pelenkahu memuji komitmen Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang terbuka kepada BPK soal audit anggaran setiap tahun.”

Kalau soal itu, komitmen Pak Gubernur sangat bagus, sangat bagus,” katanya usai acara media workshop hasil pemeriksaan atas laporan keuanganpemerintah daerah tahun anggaran 2012 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, di Aula Lantai 3 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumsel, Selasa (23/7).

Menurut Novy, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin sangat kooperatif dan terbuka jika pihak BPK perwakilan Sumsel melakukan audit anggaran. “Seperti realisasi Bansos tahun 2012 lalu, sudah banyak terealisasi yakni sekitar Rpl,58 miliar,” katanya.

Novy menilai keuangan Pemprov Sumsel sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya. Namun, ada beberapa hal untuk tahun 2012 belum bisa diberikan wajar tanpa pengecualian (WIT). Pertama, ada piutang Rpl 16 miliar tercatat piutang PK BNPKB, akan tetapi ketika pihaknya melihat secara detil tidak pas sehingga pihaknya ragu memberikan WPP.

Kemudian terkait masalah hibah, ada sejumlah tidak sesuai ketentuan, karena proposal dengan nilai bermacam-macam. “Untuk Provinsi Sumsel ke depan, terkait masalah piutang, BPK melakukan pemeriksaan di Dispenda untuk menelusuri hal tersebut. Jadi kalau BPK diamkan saja ini tidak selesai-selesai masalahnya. Untuk itu kami akan telusuri. Sudah ada tim saya yang masuk ke Dispenda untuk meneliti hal tersebut,” katanya.

Terkait masalah bantuan sosial akan menjadi perhatian BPK sejak tahun ini. Sedangkan bansos tahun 2012 dari Pemprov Sumsel realisasi Rpl,58 miliar dan sudah ada hasil auditnya dari BPK. Sementara Bansos untuk tahun 2013 belum diaudit.” Mungkin triwulan 4 ini, Bansos 2013 kita audit, paling sekitar awal Agustus,” katanya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan keuangan baik itu di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi, BPK selalu berkoordinasi dengan inspektorat masing-masing pemerintah setempat. Karena inspektorat adalah unsur penting dan akuntabilitas tata-kelola Pemda yang berperan sebagai sistem pengendalian internal.

Inspektorat, kata Novy, harus memiliki keahlian me-review laporan-laporan sebelum sampai di BPK perwakilan Sumsel. “Secara umum, inspektorat secara keseluruhan di Provinsi Sumsel bervariasi ada yang bagus ada juga yang biasa-biasa saja. Hubungan BPK dan inspektorat masing-masing Pemda sudah baik dan selalu melakukan koordinasi karena inspektoratlah yang memantau SKPD. Misalnya, ditemukan perjalanan dinas fiktif maka BPK minta inspektorat untuk me-review kembali. Kita lihat data dari Garuda untuk penerbangannya, boarding pass dicocokkan, dan lain sebagainya, sampai yang terkecil. Namun untuk detail kita minta inspektorat melakukan pemeriksaan untuk disampaikan ke BPK,” katanya.

Jika inspektoratnya kuat lebih memudahkan BPK. Sesuai undang-undang, Inspektorat juga wajib melaporkan hasil pemeriksaannya. “Pada kasus Empat Lawang, permasalahan mendasar di aset tetap, belanja hibah belum dipertanggungjawabkan, dan ada indikasi tindak pidana korupsi sekira Rp6,9 M di sekretariat DPRD Empat Lawang. Tahun lalu BPK sudah mempermasalahkan sekitar Rp5 miliar yang dalam istilah kita belanja yang tidak dibisa dipertanggungjawabkan maka sekarang bendahara di sekretariat DPRD Empat Lawang sudah dipenjarakan, ini terkait SPI-nya,” katanya.

Sedangkan untuk hibah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2012 harus dilihat lebih detail dan jangan terpaku dengan angka. “Sumsel itu langsung jadi populer karena angka itu. Padahal 2012, ada juga hibah yang lebih besar yaitu Rpl,6 triliun, terkait pendidikan dan kesehatan gratis pada 2012.

Sementara hibah 2013 ini, komponennya mirip-mirip saja, pastinya ada komponen dana pemilukada ke KPU dan Panwaslu. Saya belum berani bicara karena belum kami periksa, ini kalau saya lihat adalah untuk instansi vertikal dimana pengelolaan belanja hibah dan Bansos ini ada ketentuan Permendagri No 32 tahun 2011 tentang penyaluran hibah dan Bansos. Di sini jelas biagaimana orangnya, syarat mendapat bantuan hibah tersebut. Mengenai tanggung jawab kepada siapa, kepada penerima hibah juga dijelaskan di dalam Permendagri itu,” pungkasnya. osk/bel

(Berita Pagi) Rabu, 24 Juli 2013