PALEMBANG – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sarjono S.E., Ak., M.B.A., CA, CSFA menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) jangan hanya fokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai simbol prestasi, melainkan berkewajiban membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Hal itu ditegaskan Sarjono usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie dan Gubernur Sumsel H Herman Deru, disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Rio Tirta dalam Sidang Paripurna ke-XIV DPRD Provinsi Sumsel pada Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, semua pihak harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola digunakan dengan cara yang benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Karena setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN maupun APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.
“Oleh karena itu, sangatlah penting sinergi antar pihak untuk memastikan bahwa setiap rupiah tersebut digunakan untuk memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Sarjono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, dilanjutkan Sarjono, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH). Atas opini LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2024 tersebut BPK menekankan pada permasalahan terkait penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya di kas daerah dan belum dimilikinya pendanaan yang memadai untuk membayar kewajiban jangka pendek sehingga mengalami kesulitan likuiditas.
Meski terdapat penekanan suatu hal atas LKPD Tahun 2024, namun prestasi ini hendaknya memotivasi seluruh jajaran pemerintah Provinsi Sumsel untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan,” jelasnya.
Sarjono melanjutkan, selain menghasilkan opini, pemeriksaan atas LKPD juga bertujuan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. BPK memberikan rekomendasi sebagai arahan, saran dan masukan yang konstruktif guna perbaikan dan peningkatan sistem, proses dan tata kelola keuangan daerah.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” imbuhnya.
Selain itu atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2024, BPK juga menyampaikan beberapa area yang perlu perhatian lebih lanjut, antara lain penganggaran dan pelaksanaan belanja bantuan keuangan bersifat khusus belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah yang mengakibatkan kewajiban belum memiliki sumber pendanaan, sehingga menjadi beban APBD tahun anggaran berikutnya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar mempertimbangkan pemberian belanja bantuan keuangan bersifat khusus pada Tahun 2025 berdasarkan ketersediaan dana, potensi riil pendapatan dan utang kurang salur belanja bantuan keuangan bersifat khusus, serta memperhitungkannya dalam Perubahan APBD Tahun 2025.
Kemudian kekurangan volume pada pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Untuk itu BPK memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi dan menyetorkan ke Kas Daerah.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang, pejabat wajib menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Saya minta pejabat yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK mengambil langkah konkret dan memberikan prioritas lebih kepada rekomendasi yang diberikan selama masa jabatan, sehingga permasalahan tidak menjadi berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu Gubernur Sumsel H Herman Deru menuturkan rekomendasi dari BPK dalam laporan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Serta pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi demi meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan lebih transparan.
“Kami terus berupaya mempertahankan standar tinggi dalam pengelolaan keuangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi kita semua untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan hasil pemeriksaan BPK merupakan bahan introspeksi bagi Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja pemerintah daerah. Apapun opini yang diberikan, semua itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif dan efisien sesuai visi dan misi dari pemerintah daerah.
“Sebagai tindak lanjutnya kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan laporan hasil pemeriksaan ini menjadi kajian dan rujukan bagi anggota dewan, khususnya dalam tugas dan fungsi dewan melaksanakan pengawasan pembangunan di Sumsel,” ucapnya. (humas)