Serahkan Hasil Pemeriksaan, BPK Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

(Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Rio Tirta menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang kepada Walikota Palembang Ratu Dewa)

PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dari 17 Pemerintah Daerah yang menjadi entitas pemeriksaan, pada 26-28 Mei 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.

LHP tersebut diserahkan secara bertahap oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Rio Tirta, kepada Ketua DPRD dan Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten OKI, Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Ogan Ilir pada sesi pertama. Kemudian Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk sesi kedua, serta Kabupaten OKU untuk sesi ketiga, pada Senin (26/5/2025).

Selanjutnya, LHP juga diserahkan kepada Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Banyuasin, Kota Pagaralam dan Kota Lubuklinggau pada, Selasa (27/5/2025) serta yang terakhir LHP diserahkan kepada Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (28/5/2025).

Dikatakan Rio Tirta, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK yang terdapat pada LHP tersebut, dan tindak lanjut dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami harapkan rekomendasi dalam LHP yang kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati. Jangan sampai permasalahan dari LHP sebelumnya dibiarkan tidak ditindak lanjuti, sehingga nantinya dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan. Jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan atas substansi LHP, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi,” kata Rio.

Selain itu, Rio menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas LKPD tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional dari pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten Muratara.

Sedangkan Kota Lubuklinggau, Kabupaten OKI, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lahat, Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Empat Lawang memperoleh opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH), serta Kabupaten Muara Enim memperoleh opini WTP Penekanan Hal Lain (WTP-PHL).

Sementara itu untuk Kabupaten Muba dan Kabupaten PALI memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pencapaian opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Muba tahun ini sama dengan dua tahun sebelumnya dan pencapaian opini Kabupaten PALI tahun ini sama dengan Tahun 2023. (Humas)