PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Butuh Rp 36 Miliar, ABPD Tak Sanggup Biayai

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang di prakiraan membutuhkan dana Rp 36 miliar.

Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri mengaku hanya memiliki sisa dana dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya sebesar Rp 6,9 miliar.

Dana tersebut belum cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan PSU, sehingga diharapkan adanya dukungan dari Pemprov Sumsel dan pemerintah pusat.

Fauzan kini menjalin komunikasi intensif dengan Pemprov Sumsel terkait kebutuhan dana tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov apakah bisa berbagi anggaran,” kata Fauzan saat di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (6/3/2025)

Dirinya berharap kekurangan dana bisa dibantu dari anggaran Pemprov Sumsel dan pusat, sehingga pelaksanaan PSU di Empat Lawang bisa berjalan dengan baik dan sesuai jadwal.

Tak hanya itu, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat, dan pihak terkait, serta para kandidat untuk menjaga suasana tetap kondusif selama proses PSU berlangsung.

“Dukungan dari aparat keamanan menjadi kunci penting untuk memastikan situasi di Empat Lawang tetap aman dan terkendali. Saat ini kondisi Empat Lawang masih aman dan terkendali, mari kita jaga bersama,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta biaya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diutamakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu ia sampaikan saat bertemu perwakilan dari 24 pemerintah daerah yang akan melangsungkan PSU.

“Jangan langsung membebankannya (anggaran PSU) pada APBN,” kata Ribka dari rilis resmi Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 6 Maret 2025.

Ribka meminta pemda dapat kembali menyisir pos-pos alokasi di APBD mereka masing-masing dan menghitung kemungkinan dana tersebut digunakan untuk PSU.

Termasuk alokasi dana belanja tidak terduga (BTT), sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), hingga dana sisa dari penyelenggaraan pilkada sebelumnya.

“PSU pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten atau kota,” ucapnya Ribka kembali.

Pemda diminta melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat pada Jumat, 7 Maret 2025. Hasil laporan itu yang selanjutnya akan dibawa oleh Kemendagri untuk dibahas kembali dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025 mendatang.

“Kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin. Sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” ujarnya.

Pemprov Siap Back Up

Terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal mem backup kebutuhan anggaran keuangan untuk penyelenggaraannya.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, akan mem backup kebutuhan anggaran dan penyelenggaraan PSU ini, jika mampu akan diatasi pemprov semua.

“Berdasarkan laporan mereka mengajukan kebutuhannya Rp 36 miliar untuk penyelanggaran dan pengamanan, tapi ini belum saya rincikan,” kata Deru, Kamis (6/3/2025).

Lalu, kesiapan dari Kabupaten Empat Lawang untuk anggaran ini sekitar Rp 6 miliar dari sisa penyelanggaran Pilkada yang lalu. Mengenai kekurangannya, tadi sudah dipanggil Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel untuk menginvetarisir apa-apa kebutuhannya secara jelas.

“Yang jelas kita akan backup bersama dengan pemerintah pusat baik penyelanggaraan, maupun keuangannya,” katanya.

Namun, Deru menegaskan backup penyelanggaran dan keuangan ini jika mampu diatasi sendiri, maka akan diatasi sendiri.

Mengenai berapa nilai yang akan di berikan pemprov Sumsel, ia mengatakan, yang jelas kebutuhan dana PSU Empat Lawang ini Rp 36 miliar.

“Kita carikan dulu formula nya, berapa pemprov berikan, kemudian berapa yang dimintakan ke pusat, kalau kita tidak mampu. Tapi kalau kita mampu, maka cukup kita saja,” katanya.

Nah, untuk bantuan keuangan ini Pemprov Sumsel akan menggunakan anggaran sisa di Pilkada sebelumnya, untuk besarnya belum diketahui.

Menurut Deru, berdasarkan laporan Pj Bupati Empat Lawang mengenai kesiapan daerah untuk menyelenggarakan PSU, diberikan tenggat waktu 60 hari sejak keputusan Mahkamah konstitusi (MK). Ini sudah berjalan kurang lebih 10 hari dari keputusan MK.

DPR Sebut Penyelengara Pemilu Lemah

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan banyak daerah akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada 2024 tidak sanggup membiayainya.

“Dari 24 PSU, sekitar 16 tidak sanggup membiayai sendiri,” kata Dede selepas menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 6 Maret 2025.

Dede tidak memerinci 16 daerah yang disebutnya tidak sanggup membiayai PSU. Namun ia menyoroti putusan MK tentang PSU tersebut berawal dari lemahnya kinerja KPU.

“Kalau saya mau jujur, kenapa bisa PSU, lemahnya penyelenggara di bawah. Kebanyakan kan masalah ijazah, ada yang tidak cermatlah kalau kami katakan. Ada yang mantan narapidana itu masih terloloskan, itu menurut saya yang kayak gini harus kita ubah,” kata dia.

Dede mengatakan, pembiayaan pelaksanaan PSU di 24 daerah di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai Rp 750 miliar, itu di luar dana pengamanan.

“Kalau plus biaya pengamanan, plus pilkada ulang, bisa mencapai Rp 900 miliar sampai Rp 1 triliun,” kata dia.

Dede mengatakan, soal pembiayaan PSU tersebut masih menunggu skema yang ditawarkan pemerintah yakni pembiayaan yang akan dibantu juga oleh pemerintah provinsi. Sedianya jawaban tersebut akan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II pekan depan.

“Saya dapat informasi, pemerintah sudah siap. Salah satunya menggunakan dukungan dari pemerintah provinsi seperti hari ini,” kata dia.

Sumber: Tribunsumsel.com