Dalam rangka melengkapi hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pengecekan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Selasa (25/2/2025).
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H, Rabu (26/2/2025) mengatakan, bahwa pemeriksaan pengecekan lapangan tersebut dilakukan untuk mengetahui seberapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau tersebut.
Nanti dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut yang dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan.
“Saat ini, proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan sembari menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi alat bukti. Setelah hasil audit keluar, kita akan meminta keterangan lagi dari BPKP sebagai ahli untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu penetapan tersangka,” ungkap Anjasra.
Baca juga: Polres Muba Geledah Kantor PT MEP, Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Listrik, Negara Rugi Rp 7,9 M
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS
Dijelaskan Anjasra, bahwa penyidikan terhadap Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 ini telah dimulai sejak awal tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Dimana, diduga proyek senilai hampir Rp 1 miliar ini dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp 434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62 persen.
Atas dasar temuan awal tersebut, lanjut Anjasra, pihaknya melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.
Adapun penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau. Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.
Sumber: Tribunsumsel.com