Bergilir, 5 saksi kasus korupsi proyek Dinas PUPR Banyuasin tahun 2023 juga turut dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Selasa 25 Februari 2025 mengatakan turut memeriksa 5 nama sebagai saksi selain tiga orang tersangka Arie Martha Redo.
“Selain memeriksa tiga tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa 5 nama untuk diambil keterangan sebagai saksi,” kata Vanny.
Ia mengungkapkan, kelima nama yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi itu terdiri dari Kepala Dinas PUPR periode tahun 2023 bernisial A.
Lalu, lanjut Vanny dua nama dari BPKAD Sumsel tahun 2025 berinisial RA selaku Kabid Perencanaan Pembangunan dan BN selaku Kabid Perencanaan Pembangunan.
“Sedangkan dua nama lainnya yaitu berinisial IS selaku Ketua LPSE Kabupaten Banyuasin tahun 2023 dan EH karyawan Bank Sumsel Babel,” urai Vanny.
Terima Fee 20 Persen Jadi Modus Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin 2023–
Kelima nama tersebut, kata Vanny diperiksa sebagai saksi dari pukul 9 pagi sampai dengan selesai dengan jumlah pertanyaan yang diajukan masing-masing sebanyak 20 pertanyaan.
Menurut Vanny, selanjutnya tim penyidik kasus korupsi terkait dengan proyek pada Dinas PUPR Banyuasin akan kembali memeriksa sejumlah nama lainnya guna mendalami hingga menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Dirinya mengaku, hingga saat ini belum menerima informasi lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.
“Apabila nanti ada update terbaru mengenai penyidikan perkara akan segera kita informasikan secepatnya, termasuk update penyidikan mengenai aliran dana kepada pihak lain selain para tersangka,” tukasnya.
Sebelumnya, beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr Yulianto SH MH meragukan jatah fee 20 persen dari proyek pembangunan pada Dinas PUPR Banyuasin dimakan sendiri oleh tersangka Arie Marta Redho (AMR) Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel.
Kajati Sumsel menegaskan tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AMR sebagai tersangka korupsi menerima aliran dana fee proyek dari tersangka Wisnu Andrio Fatra (WAF).
Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel.
Alat bukti itu, kata Yulianto berupa sejumlah bukti transfer yang telah didapatkan beserta sejumlah aliran dana sudah diketahui oleh oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Aliran dana fee 20 persen itu diterima tersangka AMR dari nilai kontrak proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang bersumber dari dana yang bersifat bantuan khusus,” ungkap Kajati.
Namun, Kajati turut meragukan tidak mungkin jatah fee 20 persen tersebut diterima sendiri oleh tersangka AMR selaku Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel saja.
Untuk itu, lanjut Kajati pihaknya juga memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya dari DPRD Sumsel sebagai saksi penyidikan termasuk Anita Noeringhati Ketua DPRD Sumsel saat itu.
“Untuk itulah beliau diundang dan hadir untuk di crosscheck ada atau tidaknya alat bukti ke beliau,” kata Kajati.
Lebih lanjut dikatakan Kajati, keterangan dari Anita Noeringhati selaku ketua DPRD Sumsel saat itu juga masih diuji oleh tim penyidik terutama terkait layak atau tidaknya dihadirkan sebagai saksi di persidangan nanti.
Sumber:Sumeks.co