Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Ogan Ilir Rugikan Negara Rp894 juta, Baru Dikembalikan Rp220 Juta Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Ogan Ilir Rugikan Negara Rp894 juta, Baru Dikembalikan Rp220 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengonfirmasi telah menerima pengembalian sebagian kecil kerugian negara pada proyek peningkatan jalan.

Proyek yang dimaksud yakni jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

“Proyek tersebut pagu anggarannya sebesar Rp 2 miliar,” kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani Gita dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (15/2/2025).

Namun berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025 lalu, terdapat kerugian negara mencapai Rp 894 juta.

“Dari total kerugian negara tersebut, sebanyak Rp 220 juta telah dikembalikan kepada negara melalui Kejari Ogan Ilir,” jelas Gita.

Sebelumnya, penyidik Kejari Ogan Ilir menetapkan dua orang tersangka pada perkara korupsi ini.

Keduanya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir bernama Juni Eddy dan seorang kontraktor bernama Ali Irwan.

Sementara peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut masih dalam pendalaman.

“Untuk menetapkan tersangka lain, kami harus mengumpulkan alat bukti yang cukup,” jelas Gita.

Diketahui, proyek peningkatan jalan digarap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ogan Ilir tahun 2019.

Dirinya menegaskan, Kejari Ogan Ilir terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi ini.

“Kami terus berupaya mengembalikan kerugian negara dan menelusuri siapa lagi yang bertanggung jawab pada perkara ini,” kata Gita menegaskan.

Sumber: Tribunsumsel.com