Terhitung mulai Januari 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pusat atau dikenal dengan sebuatan Opsen pajak.
Undang-undang tersebut, menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dibagi dengan proporsi 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Dengan pemberlaakukan Opsen Pajak ini, tahun anggaran 2025 ini pendapatan asli daerah (PAD) kota Prabumulih dipastikan akan bertambah.
Sebab dengan penerapan kebijakan ini, 66 persen dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikumpulkan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Prabumulih akan kembali ke kas daerah pemerintah kota.
Jika dilihat dari realisasi PKB di Samsat Prabumulih tahun 2024 lalu sebesar Rp 42.493.723.125, itu artinya tahun ini pemkot Prabumulih akan mendapatkan Opsen pajak sekitar Rp 27 miliaran.
Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H. Ariswan Naromin SE MM, membenarkan pihaknya telah menerapkan opsen pajak tersebut sejak 5 Januari 2025.
“Kalau dulu di undang-undang nomor 28 tahun 2009 itu ada istilahnya DBH (dana bagi hasil).
DBH itu 70 persen milik pemerintah provinsi dan 30 persen milik pemerintah kabupaten/kota. dan 30 persen itu dibagi rata ke 17 kabupaten/kota di Sumsel,” ungkapnya.
Nah tahun ini dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2022 per 5 Januari 2025, maka pemerintah daerah kabupaten/kota menerima 66 persen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikumpulkan per harinya sementara sisanya bagian pemerintah provinsi.
“Jadi kalau dulu pelaksanaannya di DBH itu setelah akhir tahun berakhir, contoh setelah tahun 2024 berakhir di 2025 ini April atau Mei 2025 baru dibagikan uwong (pemprov) dana bagi hasilnya. Kalau opsen ini real time perhari,” bebernya.
Dijelaskannya, penerapan Opsen Pajak juga membawa perubahan dalam cara distribusi dana. Dicontohkannya, untuk setiap Rp 100 juta PKB yang terkumpul, Rp 66 juta akan langsung masuk ke kas daerah Prabumulih.
Hal ini berbeda dari sistem sebelumnya yang mengharuskan pemerintah daerah menunggu hingga akhir tahun untuk menerima dana.
“Jadi langsung dipecah (dipisahkan) jadi di notice kita itu ada namanya opsen PKB dan opsen BBN-KB. Ini tentu akan mempercepat proses alokasi dana untuk pembangunan dan layanan publik,” tambah Ariswan.
Meskipun prospek pendapatan yang cerah, Ariswan menyatakan bahwa target UPTB Samsat Prabumulih kemungkinan akan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
“Karena pendapatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2025 inikan tidak lagi sepenuhnya balik ke kami, kami hanya menerima sisanya setelah 66 persen masuk ke kas daerah Prabumulih,” ujarnya.
Lebih lanjut Ariswan menuturkan, untuk mengoptimalkan capaian target di tahun 2025, UPTB Samsat Prabumulih diwajibkan untuk bekerja sama dengan Bapenda kota Prabumulih.
Staf Bapenda akan hadir setiap hari untuk melakukan rekonsiliasi data pajak, memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan baik.
“Kami juga akan melakukan penelusuran objek pajak baru dan melakukan penagihan PKB secara door to door,” tambahnya.
Ariswan juga menyarankan kepada Bapenda untuk membuka tempat pelayanan pembayaran pajak baru di lokasi-lokasi strategis, seperti di Kecamatan RKT.
“Kami dapat membuat titik pelayanan baru agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak,” ujarnya. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak dan memberikan kemudahan akses.
Sumber: Palpos.id