Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kini berada di ambang Tahun Anggaran 2024. Meski telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 mengenai kekurangan bayar dari pemerintah pusat yang mencapai Rp729.889.054.000,00, namun rincian penyaluran dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) masih belum diterima. Situasi ini berpotensi memengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba untuk tahun 2024. Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, mengungkapkan bahwa pemkab akan mengadakan rapat untuk membahas situasi anggaran selain itu. “Kami juga akan membahas mengenai percepatan KMK, yang sangat penting untuk kelancaran anggaran kita,” ujarnya. Selanjutnya …
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN MENANTI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TERKAIT KEKURANGAN BAYAR TRANSFER...