PALEMBANG – Selama ini PT Taspen (Persero) yang merupakan lembaga keuangan milik Negara bukan Bank menyelenggarakan program asuransi sosial melalui program pensiun, tabungan hari tua (THT), jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kesejahteraan ASN saat memasuki usia pensiun. Namun dengan komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, PT Taspen telah membentuk Taspen Group melalui program dan layanan dari kedua anak usaha, yaitu PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) dan PT Taspen Properti Indonesia (Taspro).
Diantara produk Taspen Life, perusahaan yang telah ada sejak 1973 ini Produk Taspen Bright Life, yang dianggap cukup bermanfaat sebagai jaminan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak tertanggung dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu dijelaskan Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Palembang Deddy Muslim Noor saat Sosialisasi Program Ketaspenan dan Program Kesejahteraan Taspen Group Lainnya bagi ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel, Selasa (5/11/2024).
“PPPK tidak ada program JKK dan JKN, sehingga kami menawarkan opsi kepada PPPK untuk mengikuti program Taspen Bright Life, yaitu dengan premi sebesar Rp231.000 per bulan akan mendapat proteksi kesehatan dan jaminan kematian, jika yang bersangkutan meninggal dunia pada usia kerja/kontrak,” Deddy.
Menurutnya, program tersebut akan terasa manfaatnya jika tidak bisa menjamin sampai kapan keberlangsungan kesejahteraan keluarga dan apabila memang tidak ada kejadian apapun sampai masa kontrak berakhir, PT Taspen akan mengembalikan premi tersebut dengan pengembangannya. “Artinya kita memproteksi diri dengan berbagai macam program asuransi dan baru-baru ini kami juga telah membayarkan kepada salah satu PPPK di OKI senilai lebih dari Rp100 juta,” imbuhnya.
Selain itu bagi ASN yang telah tergabung dalam Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) seperti yang telah dijalankan di seluruh Indonesia, Deddy mengatakan, premi yang dibayarkan sebesar 8 persen, yaitu 3,25 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pembayaran pensiun.
Sehingga sejauh ini rata-rata pegawai negeri yang telah mencapai usia pensiun menerima sekitar Rp60-80 juta sebagai tabungan hari tua dan karena keterikatan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 pihaknya tidak dapat melakukan peningkatan premi. “Maka dari itu kami juga menawarkan opsi agar tabungan hari tua ini lebih besar dari yang diterima saat ini, yaitu dengan program Taspen save, Taspen Smart Save dan Taspen Life,” katanya.
Sementara itu Kepala Subbagian SDM BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Uci Damayuni menuturkan, PT Taspen (Persero) merupakan lembaga keuangan milik Negara bukan Bank untuk menyelenggarakan program asuransi sosial ASN yang terdiri dari program pensiun, tabungan hari tua (THT), jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN saat memasuki usia pensiun.
“Dengan adanya kegiatan yang menghadirkan narasumber berkompeten ini diharapkan para pegawai dapat mengenal program dari PT Taspen (Persero) atau meningkatkan pengetahuan yang nantinya akan sangat bermanfaat,” kata Uci saat membuka kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sriwijaya BPK Perwakilan Provinsi Sumsel. (Humas)