Terdakwa korupsi oknum Kepala Desa Mehanggin Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan bernama Cikhan, mengakui telah melakukan korupsi dana desa senilai ratusan juta untuk keperluan pribadi.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa Cikhan saat dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin 14 Oktober 2024.
Di hadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, terdakwa Cikhan mengaku bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023 hingga merugikan keuangan negara Rp557,6 juta lebih sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Selain itu, terdakwa Cikhan juga mengaku ada beberapa item pengadaan barang serta beberapa kegiatan kelompok tani Desa Mehanggin di fiktifkan.
Diantaranya, pembersihan lahan tidak dibayarkan kepada kelompok tani dan pengadaan hand traktor serta genset uangnya masuk ke kantong pribadi terdakwa Cikhan.
“Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari pak hakim,” aku terdakwa Cikhan di persidangan.
Tidak hanya itu saja, terungkap adanya mark-up harga yang dilakukan oleh terdakwa Cikhan pada pembelian alat-alat pertanian warga.
Alat-alat yang telah dimark-upnya itu diantaranya pembelian mesin chainsaw sebanyak dua unit, yang mana harga anggaran pembelian Rp13,5 juta.
Namun, oleh terdakwa dibelanjakan untuk 1 unit mesin chainsaw Rp2,5 juta sehingga terjadi selisih harga yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Ada lagi pembangunan jalan setapak yang tidak sesuai kontrak dengan anggaran Rp59 juta, yang mana terdapat kekurangan volume atau tidak sesuai spesifikasinya,” ungkap terdakwa di persidangan.
“Dan ada juga honorarium kelompok tani Rp11 juta tidak diberikan pak hakim,” tambah terdakwa.
Atas pengakuan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum Kejari OKU Selatan untuk segera menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Cikhan.
“Dan kami berharap akan menjadi bahan pertimbangan meringankan nanti oleh majelis hakim PN Palembang,” kata Supendi.
Meski begitu, lanjut Supendi ia selalu penasihat hukum tetap berusaha melakukan pembelaan terhadap terdakwa nantinya usai pembacaan tuntutan pidana pada Senin pekan depan.
Sekilas mengenai modus perkara sebagaiman dakwaan JPU Kejari OKU Selatan, yakni dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. Terdakwa juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.
Selain itu, dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif.
Terdakwa dikenakan dengan Pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Sumeks.co