Segini Jumlah Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat yang Diumumkan Kejati Sumsel

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima hasil audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dalam penyidikan korupsi IUP Tambang batu bara Lahat 2010-2014.

Dari rilis yang diterima redaksi Selasa 8 Oktober 2024, hasil penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan kantor BPK RI dalam penyidikan perkara tersebut mencapai Rp488,9 miliar lebih.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, jumlah penghitungan kerugian negara diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI Dr Ir Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Yulianto.

“Dari hasil penghitungan negara tersebut didapati nilai kerugiannya yaitu Rp488.948.696.131,56,” ungkap Vanny.

Ia menerangkan jumlah kerugian negara itu, diantaranya dinilai dari dampak kerusakan lingkungan serta perekonomian negara terhadap IUP pertambangan ilegal yang dilakukan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dari tahun 2010 hingga tahun 2014.

Selain beberkan nilai pasti dari kerugian negara, Vanny juga menerangkan saat ini penyidik Kejati Sumsel pada bidang tindak pidana khusus juga telah memeriksa ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, dalam waktu dekat tim penyidik Kejati Sumsel juga telah merampungkan berkas perkara dan bakal dilanjutkan ke tahap II penyerahan para tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

“Dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” tandasnya.

Diketahui, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.

Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.

Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.

Para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sumber: Sumeks.co