Sidang pembuktian perkara kasus korupsi Jaringan Gas (Jargas) PT SP2J Pemkot Palembang, ungkap beberapa fakta mencengangkan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Jumat 4 Oktober 2024 menghadirkan dua orang saksi dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH.
Dua saksi kasus yang menyeret Ahmad Novan Cs ini, yaitu Sukamto Direktur perusahaan pengujian pipa jargas, serta Leri Manager Keuangan PT SP2J tahun 2019.
Keterangan saksi Sukamto dipersidangan mengungkap fakta, adanya pekerjaan Jargas senilai Rp300 juta tanpa proses kontrak kerja dari PT SP2J terhadap pengujian pipa Jargas.
Mulanya saksi Sukamto mengaku bahwa saat itu perusahaannya mendapatkan pekerjaan dari PT SP2J berupa pekerjaan pengujian pipa jargas yang sudah terpasang.
Dikatakannya, dalam pelaksanannya pengujian terhadap pipa gas yang terpasang itu bertujuan untuk memastikan apakah telah terpasang seluruhnya atau belum.
“Sekaligus menguji antar koneksi pipa dan memastikan tidak ada kebocoran pada pipa yang terpasang tersebut,” ungkap Sukamto.
Dari pekerjaan itu, lanjut Sukamto perusahaannya mendapatkan bayaran dari PT SP2J sebesar Rp300 juta tanpa ada kontrak kerja alias penunjukan langsung.
Dibeberkannya, penawaran paket pekerjaan itu bermula saat pihak PT SP2J datang ke kantornya melalui Ari dan Indra hingga disepakati pembayaran dimuka melalui cash sebesar Rp300 juta lebih.
Disinggung hakim Anggota Khoiri Akhmadi apakah saksi Sukamto memberikan sesuatu terkait pekerjaan itu kepada PT SP2J.
Diakui saksi Sukamto, bahwa dalam setiap pekerjaan dan ada perantaranya maka akan dikasih fee sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang diberikan.
“Namun untuk yang ini, Arie serta Indra yang katanya manajer di PT SP2J tidak saya berikan apa-apa pak hakim sebab proyek jargasnya punya mereka,” tegas saksi Sukamto.
Fakta lain kasus korupsi Jargas PT SP2J juga terungkap, uang penyertaan senilai Rp22,5 miliar dari Pemkot Palembang ternyata Rp1,5 untuk bayar utang TransMusi seperti diungkap oleh saksi Leri Manager Keuangan PT SP2J tahun 2019.
Bermula saksi ditanya mengenai prosedur tagihan upah pekerja atau tukang, yang mana pencarian upah tukang dilakukan dari PPK ke PA terlebih dahulu setiap ada pembayaran.
Dikatakan Leri, pencairannya itu ada yang per satu minggu hingga per dua minggu jika ada tagihan.
“Setelah itu, dilakukan verifikasi tagihan untuk dilakukan pencairan yang dirincikan sesuai nominalnya,” sebut Leri.
Masih kata saksi Leri, tagihan tersebut di kroscek terlebih dahulu dari tagihan pihak Jargas yakni Hadi Mulyono menyerahkan tagihan maka dari itu dilakukan pencairan secara tunai.
Ia menyebut, bahwa pekerjaan sudah dipertanggung jawab melalui RUPS yang merupakan pekerja swakelola, telah diaudit terlebih dahulu lalu kemudian dilakukan pencairan.
“Pencairan tersebut prosesnya dari Direktur Utama terlebih dahulu lalu Direktur keuangan,” ungkap Leri.
Ketika ditanya hakim terkait uang masuk ke perusahaan PT SP2J senilai Rp22,5 Miliar, aksi pun menjelaskan bahwa dirinya tidak ingat secara pasti karena rekening PT SP2J itu banyak.
“Saya lupa pak hakim, karena dana yang mengalir itu suntikan dari Pemkot Palembang,” tambahnya.
Meski terbata-bata, Leri menyebutkan penyertaan modal senilai jumlah Rp22,5 miliar itu rinciannya Rp21 miliar untuk proyek jargas dan Rp1,5 miliar untuk bayar utang diantaranya utan TransMusi.
Diketahui, dalam perkara ini mantan Direktur PT SP2J Ahmad Novan serta tiga mantan petinggi PT SP2J lainnya yaitu Antony Rais, Sumirin, serta Rubinsi duduk menjadi terdakwa korupsi Jargas senilai Rp3,9 miliar.
Dari dakwaan JPU juga diketahui bahwa patut diduga uang Rp1,8 miliar dinikmati oleh terdakwa Ahmad Novan selaku Pengguna Anggaran (PA), sedangkan sisanya Rp2,1 miliar masih misterius.
SUmber: Sumeks.co