Berkas Dakwan Korupsi Dana Operasional Rumah Sakit Dilimpah, Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Siap Disidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, limpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor PN Pelembang.

Berkas ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BLUD RSUD Rupit Muratara yakni Dr Herlinah, Dr Jeri Afrimando dan Dian Winani diterima dan siap untuk disidangkan.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Ahmad Arjansyah Akbar SH MH melalui Kasubsitut dan UHLB Ichsan Azwar SH MH, dikonfirmasi Jumat 4 Oktober 2024 membenarkan berkas perkara tiga tersangka tersebut telah dilimpahkan ke PN Palembang.

“Benar berkas perkara tiga tersangka yang dimaksud telah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Kamis kemarin,” ungkap Ichsan.

Mantan Kasi Pratut Pidum Kejari Palembang ini menerangkan, berkas perkara yang dilimpahkan menjadi tiga berkas perkara masing-masing tersangka.

Untuk selanjutnya, kata Ichsan hanya tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor PN Palembang termasuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Saat ini, lanjut Ichsan para tersangka juga telah dilakukan penahanan di Palembang, yang sebelumnya dilakukan penahanan di Lubuk Linggau.

“Dua tersangka dititipkan di LPP Merdeka Palembang, dan satu tersangka di titipkan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang,” ujarnya.

Ia menguraikan, para tersangka yaitu Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.

Diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana BLUD RSUD Rupit tahun 2018 hingga menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa perbuatan para tersangka tersebut pada intinya diduga melakukan korupsi belajar anggaran operasional di RSUD Muara Rupit tahun 2018.

“Selain itu, juga adanya dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari nilai uang kerugian negara Rp1 miliar lebih tepatnya Rp1.047.320.849,86 dan telah dikembalikan Rp623.325.428 oleh tersangka dan dititipkan kepada Kejari Lubuk Linggau.

Masih diteragkan Ichsan, perbuatan tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b ayat (2), (3) undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Hingga saat ini kita masih menunggu informasi penetapan jadwal persidangan perdana dari PN Palembang,” tandasnya.

Sementara itu, juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Tipikor dari jaksa Kejari Lubuk Linggau.

Dikatakan Harun, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan registrasi penetapan sidang perkara terutama jadwal sidang perdana berikut perangkat persidangan.

“Biasanya jika berkas yang dilimpahkan lengkap, maka penetapan sidang akan keluar maksimal tiga hari kerja,” kata Harun.

Lebih lanjut diterangkan Harun, nantinya penetapan jadwal persidangan bisa di lihat langsung melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang.

Sumber: Sumeks.co