Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018 dipindahkan untuk menjalani persidangan.
Ketiganya yakni Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018, Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018 dan Dian Winani selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
Ketiganya dipindahkan dari tempat tempat penitipan Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau ke Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Pidsus Achmat Arjiansyah Akbar mengatakan pemindahan ketiga tersangka korupsi itu dilakukan untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Lubuklinggau.
“Tersangka kita pindahkan ke Palembang karena akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Lubuklinggau,” ungkap Anca sapaan akrabnya pada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Anca menyampaikan rencananya proses pemindahan dilakukan melalui jalur darat dan akan dilakukan pelimpahan besok Kamis (3/10/2024) ke pengadilan Tipikor Palembang.
“Rencananya besok kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.
Sebelum pelimpahan terdakwa Jeri mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 97 juta.
Uang tersebut diantar langsung oleh istri Jeri ke kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada hari ini Senin tgl 30 september 2024.
“Uang tersebut diantar langsung oleh istrinya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara,” ungkapnya.
Anca menyampaikan uang tersebut kemarin telah dititipkan ke rekening Bank Negara dibuatkan berita acara. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan selama persidangan.
“Pengembalian uang negara ini paling tidak ada itikat baik sebelum persidangan telah mengembalikan kerugian negara. Jadi uang yang dikembalikan menjadi pertimbangan selama persidangan kedepan,” ujarnya.
Sumber: Tribunsumsel.com