Kejari Muba, Kembali Sita 1 Unit Bangunan Bedeng Milik Richard di Bandung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), melakukan penggeledahan dan penyitaan aset.

Untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang, di kasus Aplikasi SANTAN.

Dilakukan oleh Richard Cahyadi mantan kepala DPMD Muba kabupaten Muba sejak tahun 2019.

Kejari Muba Roy Riady SH MH mengatakan Senin 23 September 2024 pihaknya melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan aset.

“Hal tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-
1267/L.6.16/Fd.1/09/2024 tanggal 20 September 2024 Jo Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan pada
Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 433/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Blb tanggal 20 September
2024 Jo. Dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-
1237/L.6.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024 Jo. Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan pada
Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 1160/Pen.Pid.B- SITA/2024/PN Blb 23 September 2024 Jo.” Jelasnya Roy.

Lanjutnya, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah barang dan atau dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Pencucucian uang yang dilakukan oleh
saudara Richard selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019.

“Penggeledahan dilakukan di rumah  ESM (selaku istri dari tersangka RC) Beralamat di Jalan Ciurah RT 05 RW 08
Rancaekek Wetan, kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung. Kegiatan dilakukan guna mencari dokumen-dokumen yang berkaitan terhadap Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Pencucucian uang yang dilakukan oleh saudara
RC,” terangnya.

Setelah Kegiatan Penggeledahan telah dilakukan selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penyitaan terhadap 1 (Satu) Unit bangunan berupa bedeng 12
(Dua Belas) pintu beralamat di Jalan Ciurah RT 05 RW 08 Rancaekek wetan, kec.rancaekek kabupaten Bandung.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk
kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan
dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Richard selaku kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT- 1237/L.6.16/Fd.1/09/2024,”pungkasnya.

Sumber: Palpos.id