Samsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, terancam 20 tahun penjara.
Mantan Kades Harimau Tandang ini ditetapkan tersangka, lantaran telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Mantan Kades Harimau Tandang ini, telah merugikan negara sebesar Rp 380 juta yang diambilnya dari DD dan ADD untuk kepentingan pribadi.
“Uang itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan, dan modal Pilkades,” papar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kades Harimau Tandang ini, ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi atau Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
“Tersangka merupakan Kepala Desa Harimau Tandang periode 2016-2022,” sebutnya.
Kepada penyidik, tersangka tadinya berharap, dana sebesar Rp 380 juta yang disalahgunakannya tersebut untuk memenangkannya dalam kontestasi Pilkades.
“Namun ternyata tersangka tak terpilih kembali sebagai kepala desa,” sebutnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, sebelumnya pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, telah meminta mantan Kades itu untuk mengembalikan uang.
Untuk pengembalian uang kerugian negara tersebut, diberikan kepada tersangka dengan tenggat waktu selama 60 hari.
“Akan tetapi, setelah 60 hari yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, bahwa saat proses penyelidikan beberapa waktu lalu, tersangka juga sedang tersandung kasus lain di Polres Muara Enim.
Dimana, mantan Kades Harimau Tandang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muara Enim atas kasus uang palsu yang beredar di Kabupaten Muara Enim.
Kendati tersangka sedang menghadapi kasus hukum lainnya, namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap Samsul.
“Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, kasus berbeda juga dialami oknum Kades Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kades Harimau Tandang terpilih, WK, dilaporkan oleh warganya dan LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) ke Polres Ogan Ilir.
Pasalnya diduga adanya pembangunan yang fiktif di tahun 2022 anggaran tahap lll.
“Kita laporkan ke Tipidkor Polres Ogan Ilir bersama warga desa harimau tandang untuk melaporkan (WK) Oknum Kepala desa Harimau tandang, terkait dugaan adanya pembangunan yang Fiktif,” ujar Ardi Wiranata, Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir.
Diungkapkannya kalau yang di duga fiktif tersebut adalah pembangunan jalan cor beton pada anggaran tahap lll tahun 2022 dengan panjang kurang lebih 80 meter.
Sumber: Sumeks.co