Temuan BPK Sumsel, Pemda Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mencatat angka signifikan terkait temuan pengembalian dana ke kas negara sepanjang Tahun Anggaran 2023.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK Sumsel mengungkapkan bahwa jumlah uang yang harus disetorkan kembali ke kas negara mencapai lebih dari Rp408 miliar.

Temuan ini melibatkan 18 entitas pemerintahan yang diperiksa, terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan 17 kabupaten/kota.

Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, menyatakan bahwa angka pengembalian dana tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022, nilai pengembalian dana tercatat sebesar Rp309 miliar, yang berarti terjadi kenaikan lebih dari Rp100 miliar pada tahun 2023.

“Ada temuan-temuan berupa pengembalian dan jumlahnya lumayan besar. Pada tahun 2023 yang harus dikembalikan ke kas daerah itu Rp408 miliar sekian. Perbandingannya pada tahun 2022 itu sebesar Rp309 miliar,” ungkap Andri saat ditemui dalam acara media workshop di kantor BPK Sumsel, Kamis, 5 September 2024.

Andri juga mengungkapkan bahwa pihaknya memprediksi angka pengembalian dana pada laporan tahun depan akan kembali meningkat.

Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah auditor keuangan yang dikerahkan dan juga bertambahnya sampel pemeriksaan di berbagai entitas pemerintahan di Sumatera Selatan.

Menurutnya, dengan semakin intensifnya pemeriksaan yang dilakukan, peluang adanya temuan yang signifikan terkait pengembalian dana akan semakin besar.

Hingga saat ini, dari total Rp408 miliar yang harus dikembalikan, baru sekitar Rp188 miliar yang telah disetorkan kembali oleh pemerintah daerah di Sumatera Selatan.

Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah besar dana yang harus segera dikembalikan ke kas negara.

BPK Sumsel berkomitmen untuk terus memantau proses pengembalian ini dan mendorong pemerintah daerah terkait untuk segera menuntaskan kewajiban mereka.

Andri menegaskan bahwa terdapat konsekuensi serius bagi pemerintah daerah yang tidak segera mengembalikan dana sesuai temuan BPK dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menyetorkan kembali dana temuan ke kas negara atau kas daerah masing-masing.

Apabila hal ini tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditetapkan, BPK dapat meneruskan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

“Dalam aturan, setelah 60 hari batas waktu pengembalian, jika uang tersebut belum dikembalikan, maka kami bisa menyerahkan hasil temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum. Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban ini sebelum batas waktu tersebut habis,” jelas Andri.

Sementara itu, Andri juga menjelaskan bahwa sebagian besar temuan yang berdampak pada keuangan berasal dari kegiatan belanja modal.

Belanja modal sering kali melibatkan proyek pembangunan infrastruktur yang memiliki nilai anggaran besar, sehingga potensi terjadinya kesalahan atau ketidaksesuaian cukup tinggi.

Selain belanja modal, sumber temuan lainnya datang dari penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta kegiatan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam konteks belanja modal, temuan sering kali terkait dengan kekurangan volume pekerjaan, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek.

Sementara itu, dalam penggunaan Dana BOS, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian alokasi dan realisasi anggaran yang tidak tepat guna.

BPK Perwakilan Sumatera Selatan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pengawasan ini meliputi pemantauan penggunaan anggaran daerah hingga pelaksanaan program-program pemerintah daerah agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dengan demikian, BPK berharap agar pengelolaan anggaran di Sumatera Selatan dapat lebih efektif dan efisien, serta mampu mencegah potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Kami berharap bahwa setiap pemerintah daerah semakin memperkuat pengelolaan keuangan mereka, termasuk dalam hal pengawasan internal agar kasus-kasus pengembalian dana ini tidak terus terjadi di masa mendatang,” pungkas Andri.

Dengan adanya temuan BPK ini, diharapkan pemerintah daerah di Sumatera Selatan semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan pembangunan di wilayah ini dapat berjalan dengan lebih baik.

Sumber: Sumeks.co