Rapat Paripurna XIII DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun sidang 2024 berlangsung dengan khidmat pada Jumat sore, 30 Agustus 2024 di gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir.
Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir untuk tahun anggaran 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD OI, Suharto HS, didampingi oleh Wakil Ketua II, Ahmad Syafei, dan dihadiri oleh 30 dari 40 anggota DPRD OI.
Pada pembicaraan tingkat kedua, rapat tersebut melibatkan tiga agenda utama yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran hasil pembicaraan tingkat kesatu, pengambilan keputusan rapat paripurna, dan pendapat akhir dari Bupati Ogan Ilir. Rahmadi Djakfar selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Ogan Ilir menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan anggaran belanja daerah untuk tahun 2025, yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai APBD tahun 2025.
Dalam laporannya, Rahmadi Djakfar menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Surat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran tahun 2025. Rancangan tersebut telah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD dan disepakati dalam penandatanganan kesepakatan.
Adapun anggaran daerah untuk tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 1.3 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 239 Milyar pendapatan transfer sebesar Rp. 1.1 Triliun serta pendapatan lain-lain sebesar 380 juta yang bersumber dari pendapatan daerah. Sementara itu, rencana belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.3 Triliun. Rahmadi juga melaporkan bahwa penerimaan pembiayaan daerah pada RAPBD 2025 mencapai Rp. 9.1 Milyar, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp. 1.3 Triliun.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, DPRD Kabupaten Ogan Ilir dengan ini menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai APBD 2025,” ucap Rahmadi Djakfar dalam rapat tersebut.
Sekretaris Dewan, Muhsina, juga melaporkan bahwa DPRD Kabupaten Ogan Ilir telah menetapkan dan menerima Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025. Raperda ini telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan pihak Pemerintah Daerah untuk kemudian disepakati bersama dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam pidato penutupnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan, saran, serta rekomendasi yang telah diberikan oleh para anggota dewan selama proses pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2025. “Masukan dan rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian kami ke depan,” ujar Bupati Panca Wijaya Akbar.
Bupati juga menegaskan bahwa sesuai dengan isi keputusan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh dokumen pendukungnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dievaluasi. “Mudah-mudahan dapat segera ditetapkan sehingga pada awal Januari 2025, kita sudah bisa melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan,” tambahnya.
Bupati Panca Wijaya Akbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2019-2024 atas kerja sama dan dukungan selama ini. “Terima kasih kepada anggota DPRD yang telah terpilih kembali maupun yang tidak terpilih lagi. Kami berharap kontribusi dan partisipasi Anda tetap berlanjut dalam mendukung pembangunan Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Bupati.
Dalam penutup pidatonya, Bupati Panca Wijaya Akbar juga menyampaikan bahwa dirinya akan cuti sebagai Bupati Kabupaten Ogan Ilir mulai tanggal 24 September 2024. “Selama saya cuti, roda pemerintahan tetap harus berjalan dengan baik, dan keluhan masyarakat harus tetap kita kawal dan tanggulangi,” pesannya.
Rapat Paripurna XIII DPRD Kabupaten Ogan Ilir ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS, yang didampingi oleh Sekda Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah dan Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei, serta disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.
Sumber: Palpos.id