Bangunan rumah pompa atau stasiun pompa air yang dibangun sejak Tahun 2019 di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur BANYUASIN kondisinya menyedihkan.
Rumah pompa yang digunakan untuk memindahkan atau menaikkan debit air, mengatur besarnya air yang dapat dikeluarkan oleh pompa itu mengalami kerusakan.
Padahal rumah pompa sangat penting dalam berbagai sistem infrastruktur, seperti pasokan air, drainase di dataran rendah, kanal dan pembuangan limbah ke lokasi pengolahan.
Saat ini rumah pompa itu kondisinya sudah miring setelah tiang-tiang rumah pompa yang keropos hingga ambrok dan nyaris tenggelam di air sungai.
“Sudah lama kita laporkan ke PDAM Tirta Betuah, namun acap kali di abaikan,” kata Masrodi, Kades Lebung.
Padahal bangunan itu digunakan untuk melayani masyarakat dalam penggunaan air bersih di wilayah Banyuasin.
Diharapkan ada respon dari pemerintah Kabupaten Banyuasin, jangan sampai bangunan yang menggunakan uang negara itu menjadi sia-sia.
Sementara itu, Zainal Plt Direktur PDAM Tirta Betuah ketika dikonfirmasi mengatakan kendati kondisi rumah pompa mengalami kerusakan.
Tapi tidak menganggu operasional air bersih di wilayah Rantau Bayur dan sekitarnya. “Karena kita masih ada pompa lain,” ujarnya.
Diakuinya kalau rumah pompa yang ambrok itu merupakan bantuan dari balai besar, sehingga pihaknya tidak dapat mengambil tindakan perbaikan.
“Kita hanya sebatas pemeliharaan, dan itu sudah dilakukan,” terangnya.
Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan PUPR dan balai besar untuk dapat melakukan perbaikan rumah pompa itu.
“Kerusakan rumah pompa itu karena faktor alam dan di makan usia,” tegasnya
Untuk sementara mesin pompa yang ambrok itu belum difungsikan optimal karena faktor tegangan listrik PDAM Tirta Betuah yang tidak mendukung.
Fungsi rumah pompa sendiri yaitu memindahkan atau menaikkan debit air, mengatur besarnya air yang dapat dikeluarkan oleh pompa, mempercepat penurunan elevasi permukaan air ketika curah hujan tinggi.
Meminimalisasi genangan air, melindungi peralatan seperti genset, panel-panel, pompa banjir, ruang operasi dan pemeliharaan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, telah menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Salah satu yang paling menonjol adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.
Achmad Nurcholis, salah satu anggota DPRD Banyuasin, mengonfirmasi hal ini.
“Iya, telah kita sepakati pembahasan Raperda soal PDAM Tirta Betuah Banyuasin,” ujarnya.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam status PDAM Tirta Betuah, yang sebelumnya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perusda).
Perubahan status dari BUMD menjadi Perusda ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang ada, khususnya dalam hal pengambilan keputusan.
Sebagai Perusda, direktur PDAM Tirta Betuah akan memiliki kewenangan lebih besar untuk mengambil keputusan strategis yang dapat mendorong kemajuan perusahaan.
“Berubah status,” ujar Achmad Nurcholis, menegaskan perubahan tersebut.
Sumber: Sumeks.co