Pemkab Banyuasin dan DPRD Banyuasin Sepakati Pembahasan Raperda PDAM Tirta Betuah Menjadi Perusda

Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, telah menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Salah satu yang paling menonjol adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.

Achmad Nurcholis, salah satu anggota DPRD Banyuasin, mengonfirmasi hal ini.

“Iya, telah kita sepakati pembahasan Raperda soal PDAM Tirta Betuah Banyuasin,” ujarnya.

Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam status PDAM Tirta Betuah, yang sebelumnya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perusda).

Perubahan status dari BUMD menjadi Perusda ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang ada, khususnya dalam hal pengambilan keputusan.

Sebagai Perusda, direktur PDAM Tirta Betuah akan memiliki kewenangan lebih besar untuk mengambil keputusan strategis yang dapat mendorong kemajuan perusahaan.

“Berubah status,” ujar Achmad Nurcholis, menegaskan perubahan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan status ini memungkinkan direktur untuk mengambil keputusan sendiri tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Kabag Perekonomian, yang sebelumnya merupakan atasan langsung Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin.

“Dengan status baru ini, direktur bisa ambil keputusan sendiri yang menguntungkan PDAM, tanpa harus menunggu izin dari Kabag Perekonomian,” ungkapnya.

Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi manajemen PDAM Tirta Betuah untuk merancang strategi yang lebih agresif dan inovatif dalam menyediakan layanan air bersih kepada masyarakat Banyuasin, terutama di musim kemarau seperti sekarang ini.

Dalam diskusinya, Achmad Nurcholis menekankan pentingnya keputusan-keputusan yang diambil oleh PDAM Tirta Betuah harus berfokus pada peningkatan layanan dan keberlanjutan perusahaan.

Salah satu contoh yang ia berikan adalah kemungkinan bagi PDAM Tirta Betuah untuk memproduksi air bersih sendiri dan menjualnya kepada pihak lain sebagai sumber pendapatan tambahan.

“Intinya ambil keputusan yang bisa menghasilkan laba buat PDAM Tirta Betuah, apakah membuat air bersih sendiri, jual air kepada pihak lain dan sebagainya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa PDAM Tirta Betuah harus berupaya keras untuk menghindari kerugian, karena kebutuhan masyarakat akan air bersih sangatlah mendesak, terutama di musim kemarau yang dapat menyebabkan pasokan air menjadi terbatas.

Selain Raperda tentang PDAM Tirta Betuah, beberapa Raperda lainnya juga telah disepakati untuk dibahas lebih lanjut.

Beberapa di antaranya termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sembawa Mulya di Kecamatan Sembawa, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk tahun 2024-2044.

Selain itu, disepakati juga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Banyuasin Tahun 2025-2045, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin.

Tidak ketinggalan, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga termasuk dalam daftar yang telah disepakati.

Kesepakatan mengenai pembahasan Raperda ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD Banyuasin. Raperda-raperda tersebut telah ditandatangani langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin, M Farid, bersama dengan anggota DPRD Banyuasin.

Dengan disepakatinya Raperda ini, diharapkan implementasinya dapat segera dilakukan untuk mendukung berbagai aspek pembangunan di Kabupaten Banyuasin, termasuk peningkatan kualitas layanan publik seperti air bersih yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Keberhasilan perubahan status PDAM Tirta Betuah dari BUMD menjadi Perusda akan menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola perusahaan daerah yang lebih mandiri dan efisien, serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sumber: Sumeks.co