Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Mukhlis gagal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Ahmad seharusnya hadir dalam sidang kasus korupsi jual aset penerbitan sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan. Akhinya sidang ditunda hingga Senin pekan depan.

Seyogyanya sidang kasus yang menjerat terdakwa Derita Kurniati berserta tiga terdakwa lainnya, pada Selasa 6 Agustus 2024 diagendakan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi, diantaranya saksi Ahmad Mukhlis.

Selain Ahmad Mukhlis, turut diperiksa sebagai saksi bernama Burlian, Ibnu Kuntoro, Yek Gumai dan Sukandi.

Namun, kesemua saksi yang dipanggil kompak tidak hadir sehingga JPU Kejati Sumsel meminta kepada majelis hakim Tipikor PN Palembang menunda persidangan hingga Senin pekan depan.

“Kami meminta waktu satu Minggu untuk menghadirkan saksi yang pada hari tidak hadir pak Hakim,” kata JPU dipersidangan

Diterangkan JPU, sebagian besar saksi yang tidak hadir selain mantan BPKAD Sumsel merupakan aksi dari Jogjakarta.

“Kita sudah berkirim surat sebelumnya, dan juga menyampaikan melalui pesan untuk hadir sebagai saksi namun tidak ada balasan,” terang JPU.

Untuk itu, majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH memberikan kesempatan kepada JPU Kejati Sumsel untuk menghadirkan saksi kembali pada sidang yang bakal digelar Senin pekan depan.

Diterangkan hakim ketua, jika terkendala hadir langsung khususnya saksi dari Jogjakarta sangat disarankan bisa hadir melalui virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dibincangi usai penundaan sidang, JPU Kejati Sumsel Revi mengatakan tidak hadirnya saksi Ahmad Mukhlis dipersidangan lantaran sakit.

“Kalau Ahmad Mukhlis sakit ini kami ada surat keterangan sakit dari yang bersangkutan, sementara yang lainnya tidak ada keterangan,” singkat JPU Revi.

Diketahui dalam dakwaan JPU, empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris), didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.

Dakwaan keempat terdakwa dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1 A Khusus yang diketuai Majelis Hakim Efiyanto SH MH.

Rincinya, keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel “Pondok Mesudji”.

Masih didalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Singkatnya, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yang mana dalam hal ini merugikan keuangan negara pada pemerintahan provinsi sumsel sebesar Rp10,6 miliar lebih atau tepatnya Rp.10.628.905.000,00,-.

Sumber: Sumek.co