MATRIKS PERBANDINGAN PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) / BEDAH RUMAH SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) / BEDAH RUMAH

bahwa untuk mewujudkan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sehingga menjadi perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan, stimulan perlu didukung dengan kegiatan bantuan rumah swadaya (BSPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya…