Pajak kendaraan yang selama ini dikelola Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan beralih ke kabupaten/kota. Itu membuat APBD Sumsel yang bersumber dari pajak daerah berkurang Rp2,34 triliun. Penyebabnya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan diberlakukan di Sumsel pada 2025. “UU 1/2022 akan berlaku tahun depan. Akan ada pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel karena dialihkan ke kabupaten/kota menjadi berkurang dan akan berpengaruh terhadap APBD,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi pada Jumat 19 Juli 2024. Selanjutnya…
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2025 BERKURANG...