ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2025 BERKURANG Rp2,34 T KARENA PENGALIHAN DUA JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Pajak kendaraan yang selama ini dikelola Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan beralih ke kabupaten/kota. Itu membuat APBD Sumsel yang bersumber dari pajak daerah berkurang Rp2,34 triliun. Penyebabnya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan diberlakukan di Sumsel pada 2025. “UU 1/2022 akan berlaku tahun depan. Akan ada pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel karena dialihkan ke kabupaten/kota menjadi berkurang dan akan berpengaruh terhadap APBD,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi pada Jumat 19 Juli 2024. Selanjutnya…