Mulai 1 Januari 2025, penerimaan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Pemerintah Kabupaten/Kota akan dialihkan menjadi opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Merry Darmawati melalui Kabid P3E, Firmansyah mengatakan, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 Ogan Ilir akan mendapatkan besaran tarif opsen sebesar 66 persen dari dasar pengenaan PKB) atau BBNKB.
Sedangkan sebelumnya berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 , hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota hanya sebesar 30 persen.
“Makanya kita bersyukur hal ini memberikan angin segar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pada sektor Pajak Daerah. Namun hal tersebut harus disambut oleh daerah dengan mempersiapkan diri untuk membangun kerjasama bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam hal melaksanakan pendataan, sosialisasi, maupun pengawasan. Sebagian besar penerimaan opsen pajak ini digunakan dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dan kebutuhan daerah lainnya,” ungkapnya.
pemerintah daerah kedepan memang dituntut untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerahnya. Sehingga, mengurangi ketergantungan terhadap Dana Transfer Pusat.
Adapun potensi penambahan PAD dari sektor Opsen PKB dan BBNKB, pada tahun 2025 menurut Kabid P3E Bapenda Ogan Ilir, berpotensi menambah sekitar 56 persen dibandingkan dengan bagi hasil PKB dan BBNKB pada aturan sebelumnya. “Jika di tahun 2024 ini penerimaan bagi hasil PKB dan BBNKB kita kurang lebih Rp 25 Milyar maka di tahun 2025 diprediksikan akan meningkat menjadi kurang lebih Rp 40 Milyar” kata dia.
“Sangat disayangkan kalau ada plat kendaraan luar tetapi aktifitasnya banyak di wilayah Ogan Ilir, pajaknya tidak masuk kita, sedangkan dampaknya banyak jalan yang rusak,” katanya.
Untuk itu, Lanjut Firman setelah aturan itu diberlakukan nantinya, pihaknya akan melakukan himbauan, sosialisasi dan koordinasi kepada setiap Perusahan di Ogan Ilir dan masyarakat agar kendaraan yang ber plat luar dapat di mutasi ke plat Ogan Ilir.
“Rugi jika tidak melakukan penertiban apalagi sebuah perusahaan yang saat ini masih banyak memakai plat kendaraan luar ogan ilir,” katanya.
Berdasarkan amanat undang-undang mau tidak mau harus di terapkan 3 tahun setelah diberlakukan.
“Adapun konsikuensinya nantinya dilapangan secara kinerja pasti bertambah juga beban operasional,” katanya.
Sumber: Palpos.id