Dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Korpri di Kabupaten Banyuasin telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan korupsi.
“Kita berhentikan sementara (ASN),”ujar Edhi Haryono Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banyuasin, Jumat 19 Juli 2024.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji PNS yang diberhentikan sementara akan dipotong sebesar 50% dari gaji pokok. Pemotongan ini juga termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
“Itu berlaku sampai keputusan inkrah,”jelasnya.
Pemotongan gaji ini dilakukan sebagai konsekuensi dari status PNS yang diberhentikan sementara. Artinya, PNS tersebut tidak lagi melaksanakan tugasnya secara penuh sehingga dianggap tidak berhak atas gaji penuh.
Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, maka PNS yang diberhentikan sementara tersebut akan diberhentikan secara definitif sebagai PNS.
Selain gaji, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, PNS yang diberhentikan sementara karena kasus korupsi juga akan kehilangan beberapa hak lainnya, yaitu Fasilitas dinas, Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan lainnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Diketahui, kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 – september 2023.
Terdapat beberapa dugaan penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.
Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023
Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo. Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten.
Bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta. Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.
Keduanya disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo.
Sumber: Sumeks.co