Pemkab Banyuasin mengusulkan BKBK kepada Pemerintah Provinsi pada 19 Februari lalu,” kata Hani Syopiar Rustam.
Usulan tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin, termasuk pembangunan jalan, jembatan, lampu jalan, serta perbaikan rumah tidak layak huni.
“Pembangunan infrastruktur ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan Kabupaten Banyuasin,” tambahnya.
Hani juga menjelaskan bahwa BKBK adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di mana peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Bantuan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pembangunan infrastruktur, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuasin.
Dengan adanya bantuan ini, Pemkab Banyuasin berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Pembangunan infrastruktur ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan Kabupaten Banyuasin,”ungkapnya.
Hani menambahkan BKBK sendiri adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Bantuan sebesar Rp 78 miliar ini merupakan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Banyuasin.
Sumber: Sumeks.co