Lelang 103 Kendaraan Dinas, Pemkab Banyuasin Raup Hasil Rp1,2 Miliar, Langsung Masuk Kas Negara?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, meraup uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil lelang 103 Kendaraan Dinas (Randis).

Sebanyak 103 kendaraan dinas berhasil dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Alhamdulilah, dari sebanyak 103 Randis berhasil dilelang beberapa waktu yang lalu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Yuni Khairani melalui Deonie Jarmidi Kasubbid Pengamanan dan Pemindahtanganan, Kamis 13 Juni 2024.

Deonie Jarmidi mengatakan, lelang kendaraan dinas tersebut berlangsung pada 31 Mei lalu.

Bahkan, lelang tersebut diikuti peserta dari Banyuasin hingga luar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Banyak yang ikut lelang, dari Banyuasin hingga luar Sumsel,” jelas Deonie Jarmidi.

Dari hasil lelang Randis itu kata Deonie Jarmidi, Pemkab Banyuasin berhasil mendapatkan uang sekitar Rp1,2 miliar.

“Itu langsung masuk kas negara,” beber Deonie Jarmidi.

Kendati demikian, Deonie Jarmidi menuturkan, mengenai jumlah Randis yang telah berhasil dilelang masih dalam rekap dan rekon dengan pejabat lelang.

“Jadi belum diketahui jumlahnya,” terang Deonie Jarmidi.

Kemudian, untuk Randis yang tidak berhasil atau tidak diminati oleh peserta lelang Deonie menegaskan, kalau Randis itu akan dilakukan lelang ulang.

“Itu rencananya di lelang ulang,” beber Deonie Jarmidi.

Diketahui, kendaraan dinas yang dilelang yaitu mulai 32 unit mobil di jual satuan, 27 unit motor di jual satuan.

Kemudian, paket unit mobil dijual paket scrap (besi tua) dan paket unit motor dijual paket scrap (besi tua).

Sementara itu, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menambahkan, lelang ini berdasarkan surat persetujuan Bupati nomor 000.2.3.2/312/BPKAD/2024 tanggal 16 Mei 2024.

“Melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang  (KPKNL) Palembang,” kata Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim.

Erwin mengungkapkan, salah satu siklus pengelolaan Barang Milik Daerah yang penting adalah penghapusan BMD.

Hal Itu sambung Erwin, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016.

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Tujuannya, untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang.

Dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Sumber: Sumeks.co