Sebagai salah satu kota yang terus berkembang di Provinsi Sumatera Selatan, Kota PRABUMULIH terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dari sektor retribusi parkir.
Namun sayangnya, hingga saat ini pengelolaan retribusi parkir di Kota Prabumulih masih belum optimal.
Hingga akhir Mei 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih mencatat penerimaan retribusi parkir hanya mencapai Rp380 juta, jauh di bawah target tahun ini yang sebesar Rp2 miliar.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih, Syamsul Feri, didampingi Kepala UPTD Parkir, Ferdian Handra, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin, 10 Juni 2024.
“Target retribusi tahun 2024 adalah Rp2 miliar, sedangkan tahun lalu targetnya Rp1,5 miliar dengan realisasi hanya Rp800 jutaan.
Tahun ini, hingga Mei, realisasi baru mencapai Rp380 jutaan,” ujar Syamsul Feri.
Ferdian Handra menambahkan bahwa rendahnya capaian ini disebabkan oleh target yang ditetapkan terlalu tinggi tanpa adanya penambahan signifikan dalam jumlah kantong parkir.
“Target tahun ini memang naik signifikan dibandingkan tahun lalu. Tahun sebelumnya, target kami adalah Rp1,5 miliar dan realisasi hanya Rp800 jutaan.
Saat ini, ada 130 titik parkir, meningkat dari 110 titik tahun lalu, namun kontribusinya beragam tergantung kepadatan titik parkir tersebut,” jelas Ferdian.
Dalam menghadapi tantangan ini, Dishub Kota Prabumulih tidak tinggal diam.
Menurut Syamsul Feri, berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target retribusi parkir yang telah ditetapkan.
Salah satu langkah utama adalah melakukan uji petik di titik-titik parkir yang sudah ada.
Syamsul Feri menjelaskan bahwa ini penting untuk mengetahui perubahan kepadatan di titik-titik parkir yang dulunya sepi tetapi kini menjadi ramai.
“Dengan uji petik, kita dapat mengetahui perkiraan setoran yang perlu dipungut dari titik-titik parkir yang ramai,” imbuhnya.
Selain itu, Dishub juga aktif melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha agar merelakan parkiran di tempat usaha mereka dikelola oleh pemerintah.
Hal ini dianggap penting mengingat saat ini pemilik usaha yang khawatir bahwa penerapan retribusi parkir akan berdampak negatif pada bisnis mereka.
Hal ini membutuhkan pendekatan yang lebih persuasif dan dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
“Masih banyak pemilik usaha yang enggan tempat usahanya dikenakan retribusi parkir dengan alasan bisa membuat usaha mereka sepi.
Salah satu contohnya adalah Cafe & Me serta beberapa tempat lainnya,” pungkasnya.
Sumber: Palpos.id