Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU menyiapkan dana sebesar Rp 26 miliar. Dana tersebut peruntukan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.
“Sudah kita siapkan Rp26 miliar untuk gaji ke 13 ASN OKU,” kata Kaban BKAD OKU Setiawan, saat dikonfirmasi, Selasa 4 Juni 2024.
Gaji ke 13, kata Setiawan akan dibayarkan pada Juli atau bertepatan dengan tahun ajaran baru 2024-2025.
“Besaran gaji ke 13 yang akan diterima sesuai gaji pokok masing-masing ASN, ” sebutnya.
Gaji ke 13 lanjut Setiawan digunakan untuk keperluan anak sekolah pada tahun ajaran baru 2024-2025.
Seperti pembelian seragam sekolah, buku tulis dan lain sebagainya yang berkaitan anak sekolah.
“Kita berharap nantinya gaji ke 13 benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan anak sekolah,” tukasnya.
Sumber: Palpos.id