PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah merampungkan pemeriksaan dan menyerahkan 18 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dengan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama, dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami berharap rekomendasi dalam LHP yang baru kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati. Dalam rencana aksi sudah jelas dokumen apa yang diperlukan dan kapan akan ditindaklanjuti,” katanya.
Andri Yogama juga menekankan agar jangan sampai permasalahan dari LHP sebelumnya dibiarkan tidak ditindaklanjuti, sehingga nantinya dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan. Selain itu berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.
“Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk senantiasa memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sehingga diharapkan tahun depan dapat memperoleh predikat yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Setelah menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Sumsel pada 13 Mei 2024, BPK Perwakilan Sumsel kembali menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, pada 17 Mei 2024. Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selanjutnya BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Palembang, Prabumulih, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Empat Lawang serta pada sesi kedua diserahkan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, OKI dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal dan Hal Lainnya (WTP PSH-HL) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kota Pagar Alam dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Seperti diketahui capaian yang diperoleh ketiga daerah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sementara itu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih, Musi Rawas, Empat Lawang, OKI dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH).
“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini yang diberikan bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari,” jelasnya.
Sementara itu Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengakui bahwa capaian yang diperoleh pada tahun sebelumnya terdapat kekurangan, namun dengan perolehan opini yang lebih baik pada tahun ini menunjukkan peningkatan dalam pengelolaan keuangan yang signifikan di Pemerintah Kota Palembang.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada tim pemeriksa yang telah bekerja secara profesional, independen, berintegritas dan sesuai kode etik BPK, serta telah memberikan masukan, koreksi serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ucapnya.
Meskipun dirinya juga mengakui bahwa perlu adanya perbaikan lebih lanjut, terutama terkait beberapa masalah di Dinas PU, Aset, Dinas Pendidikan, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Dirinya menambahkan, Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK Perwakilan Sumsel untuk dilakukan audit dan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga telah berkenan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui pemeriksaan interim dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci.
“Selama dalam proses pemeriksaan, mulai entry meeting, sampai penyerahan hasil audit, bila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadikan tidak berkenan, kami mohon maaf sebesar-besarnya. Perkenankan saya atas nama Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kota Prabumulih dan juga Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terbina dengan baik selama ini dan untuk masa mendatang kami harapkan dapat lebih ditingkatkan,” tambahnya. (Humas)