Ketetapan besaran pajak hiburan di Kota Palembang sebesar 40 persen masih dikeluhkan oleh sejumlah para pelaku usaha. Ini terungkap saat Ketua dan Pengurus BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel beraudiensi dengan Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi, dan Kepala Dinas Pariwisata, Kgs Sulaiman Amin, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Selanjutnya…
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita PERHIMPUNAN HOTEL DAN RESTORAN INDONESIA MEMINTA PEMERINTAH KOTA PALEMBANG MENGKAJI ULANG PENETAPAN...