Sukses kembalikan Kerugiaan Keuangan Negara Rp3,747 Miliar, Kejari Prabumulih Dapat Penghargaan dari Pj Wako

Pemerintah kota (pmkot) Prabumulih secara resmi memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Negeri yang telah berhasil mengembalikan dana negara sebesar Rp3,747.102.772,64 miliar, yang sebelumnya menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, di ruang rapat lantai 1 Pemkot Prabumulih, Selasa 20 Februari 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, Dandim 0404 Letkol Inf Nugraha SH MIP, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sugiri Wiryandono SH MHum,

Pj Sekda Drs Aris Priadi MSi, Kepala Dinas PUPR H Beni Akbari ST MSI dan seluruh kepala OPD dilingkungan pemkot Prabumulih.

Hadir pula, Kasi Datun Kejari Prabumulih, H Hendra Mubarok SH, Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH, Kasi Pidum Arliansyah SH serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Prabumulih.

Pj Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kinerja kejaksaan negeri Prabumulih yang telah berhasil mengembalikan dana negara sebesar Rp3,747.102.772,64 (3,747 miliar), yang sebelumnya menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih dibawah kepemimpinan pak Roy Riady SH MH, yang telah memberikan bantuan pendampingan hukum untuk pengembalian kerugian negara itu,” ujar Elman ST MM.

Lebih lanjut Elman menuturkan, kedepan untuk menekan adanya kerugian negara pihaknya akan lebih mematangkan perencanaan dan penganggaran serta meningkatkan pengawasan.

“Kami juga mengajak forkopimda untuk sama-sama mengawasi dan sama-sama memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah kota Prabumulih,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PUPR), H Beni Akbari ST MSi, mengatakan bahwa dengan adanya bantuan hukum berupa pendampingan tersebut seluruh temuan BPK tahun anggaran 2022 telah berhasil dikembalikan.

“Alhamdulillah seratus persen berhasil dikembalikan semua, nilainya mencapai Rp3,7 miliar,” kata Beni Akbari seraya mengatakan selama ini pihaknya kesulitan menagih temuan BPK kepada kontraktor pelaksana.

Karena itu kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Roy Riady SH MH, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah kota, forkopimda, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Menurut Roy Riady, dana yang berhasil ditagih dari kontraktor akan kembali mengalir ke kas negara dan akan digunakan untuk pembangunan yang lebih lanjut, menandakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Prabumulih.

Lebih lanjut Roy Riady menekankan perlunya sinergi yang baik antara semua pihak terkait, termasuk media, dalam mengawasi pembangunan demi mencegah terjadinya temuan BPK di masa mendatang.

“Kejaksaan Negeri Prabumulih berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan semua stakeholder guna menghindari penyalahgunaan dana negara dan memastikan kelancaran pembangunan di Kota Prabumulih,” tegasnya seraya mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan pemerintah kota Prabumulih.

SUmber: Palpos.id