Kejaksaan Negeri OKI, saat ini masih melakukan pendalaman kasus korpusi yang merugikan negara senilai Rp9,6 Miliar, oleh mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI berinisial A.
“Mengenai bakal ada tidaknya tersangka baru dalam kasus mantan Kades Bukit Batu ini, tim kita masih pendalaman,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
Dia menjelaskan, untuk kasus ini pihaknya masih melakukan pendalaman, karena Selasa 16 Januari 2024 kemarin baru melakukan penggeledahan rumah tersangka di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Dimana dalam penggeledahan di rumah tersangka A ini disita sejumlah dokumen-dokumen. Dari sejumlah dokumen tersebut, akan didalami, apakah nantinya ada tersangka baru selain dari tersangka A ini.
“Selain melakukan penggeledahan rumah tersangka, tim Kejari OKI juga melakukan penggeledahan di perusahaan milik tersangka di Desa Bukit Batu,” ungkap Eko, kepada SUMEKS.CO, Kamis 18 Januari 2024.
Dikatakan Kasi Pidsus, tim Kejari OKI sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka A, tetapi di Kabupaten Banyuasin tepatnya di Komplek perumahan Lavender.
Lanjutnya, dalam kasus tersangka A ini dilakukan penggeledahan rumah dan perusahaan miliknya, yaitu bertujuan untuk proses penyidikan sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga keakarnya.
Dimana A ini telah ditetapkan menjadi tersangka, karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli daerah desa hasil kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar.
Akibatnya, kerugian negara dengan nilai miliar rupiah. Yakni Rp9, 6 miliar. A ini ditetapkan tersangka pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.
Kasi pidsus mengatakan, dalam proses penggeledahan di rumah tersangka dan perusahaan miliknya. Dilakukan oleh tim Kejari OKI yang terdiri dari bidang intelijen dan pidsus serta juga dilakukan pengamanan dari pihak Polres OKI.
“Dari penggeledahan dua tempat itu, kita menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini untuk penyidikan perkara tersangka. Sehingga berkas perkara segera dirampungkan,” jelasnya.
Lanjutnya, apabila berkas perkara ini rampung maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Yakni untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber: Sumeks.co