Dua objek pajak yang juga menjadi penyumbang PAD Kabupaten Banyuasin, masih menunggak membayar pajak dengan alasan kondisi keuangan terdampak Covid-19.
Kepala Bapenda Banyuasin Roni Utama melalui Kepala Bidang Pajak Daerah I Panca Al Azhar mengatakan, realisasi pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 34,3 miliar yang diperoleh tahun 2023.
Sedangkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang masuk ke kas daerah senilai Rp 52,6 miliar.
“Masih ada dua objek pajak besar yang belum melakukan pembayaran, yaitu perhotelan dan pertokoan. Kalau kedua objek pajak ini membayar, maka akan menambah penerimaan pajak sebesar Rp 1 miliar,” katanya, Rabu (10/1/2024).
Dari realisasi PBB tahun 2023, sudah melampaui target induk sebesar Rp 33 miliar atau 104 persen.
Akan tetapi, bila dibandingkan dengan target perubahan sebesar Rp35 miliar, secara persentase hanya tercapai sebesar 99 persen.
Sedangkan, untuk realisasi BPHTB tahun 2023, melebihi target sebesar Rp 52 miliar atau 100 persen.
Akan tetapi, meski realisaai yang ada sudah melampaui target, Bapenda Banyuasin tetap melakukan upaya penagihan terhadap dua objek pajak yang masih menunggak.
“Dua objek pajak yang belum bisa membayar ini, beralasan kondisi keuangan pasca pandemi Covid19 yang belum stabil. Tetapi mereka berkomitmen akan melakukan pembayaran secepat mungkin,” ungkapnya.
Dari sisi masyarakat yang menunggak PBB, memang masih ada penunggak pajak. Akan tetapi, kesadaran masyarakat untuk membayar PBB dan juga pajak lainnya, sudah lebih baik dari tahun sebelumnya.
Ia berharap, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat.
Hal ini dianggap penting, karena pajak yang dibayarkan masyarakat Banyuasin juga untuk mendukung pembangunan Kabupaten Banyuasin itu sendiri.
“Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan PAD Banyuasin melalui sektor pajak terutama PBB dan BPHTB, ” pungkasnya.
Sumber: Tribunsumsel.com