Banyaknya program pekerjaan proyek fisik tidak selesai menggunakan anggaran APBD 2023.
Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek fisik pembangunan fasilitas pendukung rencana gedung kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata dan Bangunan Perpustakaan, Rabu (3/1).
Sidak yang dilakukan orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang didampingi Plt Asisten II H Ahmad Yani, Plt Kepala Dinas PUPR secara tiba-tiba tersebut membuat pelaksana proyek kelabakan.
Betapa tidak Pj Bupati menegaskan, jika pelaksaan pekerjaan telah di perpanjang namun tidak kunjung selesai maka vendor serta perusahaannya di black list.
“Kejaksaan bagus yang saya lihat tadi 90 persen sudah OK dan sudah perpanjangan juga. Kalian (awak media) bis memberikan masukan bahwa vendor itu tidak bagus, silakan saja kalian beri masukan,” ujar Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali kepada awak media.
Kemudian, Pemda Muara Enim akan mengawasi sampai selesai sampai fungsional pemakaian.
“Kalau sudah ditunggu dan dipakai, insha allah tidak ada lagi yang rusak. Karena rusak itu tidak ditunggu,” terangnya.
Usai melihat pekerjaan fisik pembangunan fasilitas pendukung rencana gedung kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata.
Pj Bupati langsung meninjau kondisi bangunan Perpustakaan yang kondisinya sangat memperhatinkan.
“Gedung ini (Perpustakaan) memang terbengkalai karena tidak selesai dan telah putus kontrak sebab terlaksana pekerjaan 74 persen. 26 persennya akan kita anggarkan di 2024 agar gedung ini bisa fungsional,” ujar Ahmad Rizali.
Untuk pelaksanaan lanjutan 26 persen, Pemda Muara Enim akan mencari vendor yang profesional.
“Di Muara Enim pekerjaan tidak beres di black list semua seperti vendor Dispoara dan vendor Dinas Pariwisata sudah di black list,” jelasnya.
Dikatakanya, kalau ada proyek akan dilaksanakan selesaikan dahalu akhir tahun. Setelah itu, kata dia, baru dilakukan penghitungan, apakah memang layak 100 persen atau tidak. Kalau tidak, sambungnya, dilakukan putus kontrak, tetapi jika pekerjaannya tinggal sedikit lagi dilakukan perpanjangan waktu dengan denda.
“Kesalahannya full vendor karena tidak mampu dan sudah diberikan kesempatan perpanjangan waktu 55 hari masih tidak selesai juga. Kalau pengawas hanya melihat. Jadi PPK-nya tidak salah yang salah vendornya. Kemudian selama pelaksanaan tetap dilakukan pengawasan,” tegasnya.
Sumber: Palpos.id