Berkat kolaborasi yang apik antara Inspektorat Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp7 miliar.
Hal itu terungkap saat pres rilis pengembalian dan penyelamatan keuangan Pemkot Prabumulih berdasarkan hasil pengawasan, pendampingan dan pemantauan Inspektorat Kota Prabumulih di kantor Kejari Prabumulih, belum lama ini.
Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH menyebutkan, terkait hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan Sumsel tahun 2023, ada beberapa kegiatan belanja modal yang ada di Dinas-Dinas dan juga denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan.
“Termasuk pengurangan volume pembangunan pasar rakyat dan pembagian hasil laba PD Petro Prabu tahun 2015-2022,” sebutnya.
Adapun hasil dari melakukan kegiatan pendampingan bersama rekan-rekan dari Inspektorat, didapati hasil temuan BPK tahun 2023 dengan total Rp7,2 miliaran lebih dan telah berhasil dikembalikan oleh pihak ketiga lebih kurang Rp6,5 miliar atau sekitar 90,3 persen dan masih tersisa Rp710 juta lebih.
“Kami mendapatkan informasi pula ada pengembalian dari Dinas Pendidikan terkait belanja ATK dan dikurangi lagi sekitar Rp148 juta lebih dan angkanya bisa mencapai 93-94 persen,” bebernya.
Lebih lanjut, pria yang pernah bertugas sebagai Jaksa di KPK RI itu menerangkan, volume kekurangan yang diperiksa BPK tahun 2023 maupun denda keterlambatan pada Pemkot Prabumulih terhadap belanja modal.
Yang artinya dari kerugian negara tersebut yang berhasil dikembalikan pihak ketiga melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Prabumulih bersama inspektorat hasil sekira 93-94 persen.
Capaian tersebut, sebut Mang Oy (sapaan akrabnya, red). Sungguh sangat luar biasa.
“Artinya Pemkot Prabumulih dengan sinergitas Inspektur dengan Kajari dan jajarannya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara hasil temuan BPK tersebut,” terangnya.
Hal itu pula, merupakan langkah yang sangat baik dan merupakan bagian proses penegakan hukum dengan cara melakukan pencegahan.
Dalam kesempatan itu, pria yang kerap menangani kasus kelas kakap itu mengingatkan kepada pihak ketiga yang masih mempunyai kewajiban terkait kekurangan volume pembayaran terkait temuan BPK, diwanti-wanti agar segera dilunasi.
“Karena bila sampai batas waktu yang diberikan 60 hari, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan secara refresif. Artinya melalui penindakan,” tegasnya.
Masih kata Mang Oy, tentunya uang yang dikembalikan itu merupakan bagian dari pendapatan Negara bukan pajak untuk Pemkot Prabumulih dan Kejari terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan di kota Prabumulih melalui penindakan hukum yang cerdas.
“Artinya bukan hanya penindakan tapi sejalan juga dengan pencegahan dan ini sangat bersinergi dengan inspektorat.
Terpisah, Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM mengaku pihaknya terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kejari Prabumulih dalam hal pencegahan dan penyelamatan keuangan negara. “Untuk membantu pembangunan di kota Prabumulih,” terangnya.
Adapun nama-nama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang didapati temuan BPK dan sudah mengembalikan kerugian negara yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Kekurangan volume pembangunan pasar rakyat Dinas Perindustrian Perdagangan serta pembayaran laba bagi hasil PD Petro Prabu dari tahun 2015-2022.
Adapula denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Gunung Ibul (DAK) dan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Karang Raja (DAK).
Sumber: Sumeks.co