Gerak Cepat Menindaklanjuti Temuan BPK, Kajari Prabumulih Pulihkan Keuangan Negara Rp 6,58 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menunjukkan kinerja yang luar biasa alias bergerak cepat dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun anggaran 2023.

Dengan cepat dan efisien, Kejari Prabumulih berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 6.581.261.834,84 atau setara dengan 90,3 persen dari total temuan BPK senilai Rp 7.292.173.385,98.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, didampingi Inspektur Daerah PrabumulihH Indra Bangsawan SH MM, menyampaikan hasil positif ini dalam konferensi pers yang digelar di ruang press rilis Kejari Prabumulih, pada Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut Roy Riady, pencapaian ini tidak terlepas dari kerjasama erat antara Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan Inspektorat, dan pihak ketiga yang turut serta dalam mengembalikan dana yang sebelumnya merugikan negara.

“Hasil dari kegiatan melakukan pendampingan bersama-sama rekan-rekan inspektorat dengan Inspekturnya pak Indra Bangsawan, hasil temuan BPK tahun 2023 itu Rp 7.2 Miliar atau tepatnya dengan total Rp 7.292.171.385,98. telah berhasil dikembalikan oleh pihak ketiga pada kerugian tersebut dengan denda keterlambatan maupun keterkaitan dengan kekurangan volume, itu sebesar Rp 6.581.261.834,84, atau sama dengan 90,3 persen dan masih tersisa Rp 710.911.554,76,” ungkap Roy Riady.

Lebih lanjut, Roy Riady menjelaskan bahwa pemerintah kota Prabumulih telah berhasil mengatasi volume kekurangan dan denda keterlambatan terhadap belanja modal, termasuk bukti pertanggungjawaban Alat Tulis Kantor (ATK) dan lain sebagainya.

Melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Prabumulih bersama Inspektorat, kerugian negara tersebut berhasil dikembalikan oleh pihak ketiga, mencapai total sekitar 93 hingga 94 persen dari temuan BPK tahun 2023.

Capaian ini dianggap sebagai langkah yang cukup luar biasa, menandakan sinergi yang baik antara Kejaksaan Negeri Prabumulih, jajarannya, dan Inspektorat dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara.

“Artinya, pemerintah kota Prabumulih dengan sinergitas Kejari dan jajarannya serta Inspektorat telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara hasil dari temuan BPK tersebut,” ujarnya.

Dikenal dengan panggilan akrab “Mang Oy,” Kajari Roy Riady menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum melalui pencegahan.

“Saya ingatkan bagi rekanan yang masih punya kewajiban terkait kekurangan volume pembayaran, terkait temuan BPK, saya wanti-wanti untuk segera dilunasi dengan batas waktu yang diberikan selama 60 hari,” tegasnya.

Roy Riady juga memberikan peringatan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan belum juga dilunasi, tindakan represif akan diambil melalui penindakan hukum.

“Tentu semua yang dikembalikan itu, bagian dari pendapatan negara bukan pajak untuk pemerintah kota Prabumulih. Dalam hal ini, komitmen Kajari untuk mendukung pembangunan di Kota Prabumulih melalui penegakan hukum yang cerdas, artinya bukan hanya sekedar penindakan tapi juga sejalan dengan pencegahan. Ini sangat sinergi dengan Inspektorat melalui Pak Inspekturnya Indra Bangsawan yang juga mitra kami bagian kami dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” tutupnya.

Sumber: Palpos.id