Ratusan massa yang mengaku dari masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Senin (18/9/2023) pagi, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), di jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Kedatangan ratusan massa ini guna meminta pihak Kejati Sumsel untuk segera melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi pada dinas sekretariat DPRD kabupaten OKU, berdasarkan hasil audit BPK RI adanya pemborosan keuangan negara sebesar 7,7 miliar dalam kegiatan tunjangan perumahan angota DPRD kabupaten OKU tahun anggaran 2021.
“Ada pemborosan atau korupsi berjamaah keuangan negara pada kegiatan tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten OKU, sebesar Rp 5.924.358.950 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.889.600.000. Total pemborosan dari dua sektor kegiatan itu, sekitar Rp 7,7 Milyar. Kami berharap kepada Kejati Sumsel agar segera memproses laporan yang kami sampaikan,” ungkap Koordinator lapangan, Heri Jaya Putra, ketika di wawancarai usai menyampaikan pernyataan sikap di depan kantor Kejati Sumsel.
Sementara Ketua Aksi Antoni Chaniago menyampaikan jika BPK RI adalah lembaga yang terpercaya dalam melakukan audit keuangan negara. Jadi hasil audit BPK RI ini tidak perlu kita ragukan lagi karena berdasarkan hasil investigasi dari BPK RI itu sendiri. “Hasil audit BPK RI sifatnya final dan mengikat, sehingga kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut” tegas Antoni.
Lanjut Antoni, jangan sampai aparat penegakan hukum khususnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dinilai oleh publik mandul dalam penanganan kasus korupsi, khusnya kasus di Sektariat DPRD kabupaten OKU yaitu dalam kasus pemborosan keuangan negara dalam kegiatan tunjangan perumahan anggota DPRD OKU.
“Saya minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar tegak lurus, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, di kantor sektariat DPRD kabupaten OKU tersebut, yaitu dalam kegiatan tunjangan perumahan anggota DPRD kabupaten OKU yang merugikan keuangan negara sebesar 7,7 miliar tersebut,” pintanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin, melalui Kasi A Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Dian Marvita, mengatakan semua laporan yang masuk di Kejati Sumsel, akan segera di proses.
“Semua surat-surat yang masuk akan di proses, namun butuh waktu, kita telaah dulu,” tutupnya singkat.