Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam bakal mendalami sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pagar Alam 2022.
Bahkan, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait temuan tersebut. Hal itu diungkapkan langsung Kasi Intel Kejari kota Pagar Alam, Sosor Panggabean saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel, Kamis (24/8).
“Sudah ada beberapa kepala Sekretariat dan dinas yang kami minta klarifikasi. Dari keterangan mereka, ada yang sudah mengembalikan kerugian negara yang jadi temuan,” kata Sosor.
Sosor mengatakan, temuan LHP Pemkot Pagar Alam oleh BPK ini sudah jadi atensi dari Kejati Sumsel. Sehingga, pihaknya segera mendalami temuan tersebut.
“Karena ini juga sudah jadi atensi dari Kejati dan juga ada beberapa laporan dari masyarakat terkait ini maka kami sudah melaksanakan apa yang telah menjadi kewajiban kami,” ucapnya.
Berdasarkan aturan, perangkat OPD maupun rekanan memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Penagihannya diserahkan ke Inspektorat Daerah. Apabila tidak ditaati maka Aparat Penegak Hukum (APH) akan bertindak dengan mencari bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana.
“Dari beberapa pihak yang sudah kami mintai klarifikasi diakui memang terdapat kesalahan-kesalahan dan juga ada beberapa hal juga yang menurut mereka simpang siur soal aturan pelaksanaanya antara Pemkot dan BPK,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, belanja perjalanan Dinas di 25 SKPD kota Pagar Alam pada tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 3.370.814.338,00 rupiah tidak sesuai kondisi senyatanya setelah dilakukan audit oleh Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan.
Data yang diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel dari BPK RI Perwakilan Sumsel mengungkapkan, terdapat 14 temuan mulai dari kelebihan bayar, hingga kelebihan tunjangan perumahan anggota DPRD serta pembayaran penghasilan ASN tidak sesuai peruntukan. Kemudian terdapat pengelolaan aset yang kurang memadai mulai dari kas di bendahara sampai piutang BPJS RSD Basemah mencapai Rp 438.272.490.000 tidak dapat diyakini.
Namun, yang menjadi sorotan, adalah belanja perjalanan dinas di 25 ternyata tidak sesuai kondisi senjatanya.
Daftar temuan pemeriksaan BPK di Pemkot Pagar Alam
1. Klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 22 satuan kerja perangkat daerah tidak tepat
2. Lima aparatur sipil negara tidak masuk kerja lebih dari 28 hari belum dikenakan sanksi disiplin
3. Pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara tidak sesuai ketentuan
4. Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp 156.400.000
5. Bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada 27 SKPD sebesar Rp 1.043.346.976, tidak sesuai kondisi senyatanya
6. Pemahalan harga atas pengadaan pakaian olahraga pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 104/269.954
7. Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 166.556.5000 tidak sesuai ketentuan
8. Realisasi belanja jasa konsultansi non konstruksi dan konstruksi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya sebesar Rp 557.130.991
9. Kekurangan volume pekerjaan belanja pemeliharaan pada tiga SKPD sebesar Rp 3.370.814.338 tidak sesuai kondisi senyatanya.
10. Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 25 SKPD sebesar Rp 3.370.814.338 tidak sesuai kondisi senyatanya
11. Pengelolaan belanja hibah pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 76.319.359
12. Penyelesaian sepuluh paket pekerjaan belanja modal pada dinas PUTR melewati kontrak dan rekanan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 482.707.247
13. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada tiga SKPD Rp 144.290.802
14. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, Irigasi dan jaringan pada dua SKPD sebesar Rp 1.837.040.758,44 serta mutu beton tidak sesuai kontrak sebesar Rp 68.029.020
15. Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran 16 SKPD tidak memadai
16. Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran pada enam SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat ketekoran kas sebesar Rp 2.513.266.462
17. Piutang BPJS RSD Besemah kota Pagar Alam sebesar Rp 438.272.490 tidak dapat diyakini.
18. Pengelolaan aset tetap pada pemerintah kota Pagar Alam belum tertib.
Sumber: www.rmolsumsel.id