Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memberikan fasilitas pembayaran melalui berbagai platform online dan minimarket. Kini tidak perlu repot datang untuk antre ke bank atau Mal Pelayanan Publik, saat akan membayar PBB. Warga Kota Palembang cukup menggunakan ponsel dan/atau pergi ke minimarket terdekat. Selanjutnya…
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita PEMERINTAH KOTA PALEMBANG MENYEDIAKAN FASILITAS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI E-COMMERCE