Mengenal BPK Perwakilan Sumsel, Alur dan Syarat Permohonan Informasi Publik, Simak!

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik di BPK Perwakilan Sumsel sangat bisa.

Asalkan mengetahui syarat dan alur permohonan informasi publik yang sudah ditentukan pemerintah.

Plh BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Acep Mulyadi menjelaskan, BPK adalah lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa pengelolaan keunangan negara.

Sesuai namanya, BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.

“Salah satu misi BPK adalah mendorong pencegahan korupsi serta mempercepat penyelesaian ganti kerugian negara,” jelas Acep dalam Media Workshop di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.

Acep menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan informasi publik dengan mengetahui alur dan syarat permohonan.

Adapun syarat permohonan informasi publik ini, seperti:

1. Pemohon mengisi formulir dan tanda terima penyeharan dokumen informasi publik

2. Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas pemohon serta menyerahkan fotokopi KTP.

Di dalam identitas pemohon ini mencakup nama lengkap, alamat dan nomor telepon.

3. Jika pengajuan merupakan perwakilan dari instansi atau lembaga, pemohon wajib membawa surat pengantar tertulis dari instansi bersangkutan.

4. Apabila pemohon membawa nama Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM harus membawa akta pendirian LSM.

Jika sudah mengetahui syarat permohonan informasi publik, masyarakat harus mengetahui alur peromohonan.

Tahap pertama, pemohon melakukan permohonan dengan mendatangi kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Pemohon juga bisa mengajukan permohonan secara online dengan mengakses di e-PPID, bisa juga lewat surat dan terakhir pemohon bisa melakukan permohonan melalui telepon.

Tahap selanjutnya, petugas Pusat Informasi dan Komunikasi Perwakilan Sumatera Selatan akan mencatat data pemohon dan informasi yang diminta dan langsung memproses permintaan tersebut.

Bagi pemohon yang belum lengkap memenuhi persyarakat, petugas PIK akan melakukan klarifikasi serta meminta pemohon agar melengkapi syarat.

Nah, jika semua syarat sudah lengkap, petugas PIK akan memberikan informasi yang diminta pemohon serta pemohon diminta tanda tangan penyerahan dokumen informasi publik.

“Alur dan syarat permohonan informasi publik ini agar data yang kita berikan bisa dipertanggungjawabkan oleh si pemohon,” ujar Acep.

Sumber: Palpres.id